Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah s tandar yang ditetapkan oleh lembaga
pemerintah nonkementerian yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang standardisasi dan
penilaian kesesuaian .
2. Pupuk Nitrogen, Fosfor, dan Kalium Padat yang
selanjutnya disebut Pupuk NPK Padat adalah pupuk
anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang
mengandung unsur hara makro utama nitrogen,
fosfor , dan kalium serta dapat diperkaya dengan unsur
hara mikro lainnya .
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,
baik sendiri maupun bersama - sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi .
4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
usaha industri untuk memproduksi Pupuk NPK Padat
dan berkedudukan di Indonesia .
5. Importir adalah orang perseorangan atau badan usaha
yang berkedudukan di Indonesia dan bertanggung
jawab atas kegiatan impor Pupuk NPK Padat .
6. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan
atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
usaha industri untuk memproduksi Pupuk NPK Padat
dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia .
7. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar
Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia .
8. Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang
berbentuk badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berfungsi sebagai perwakilan
dari pelaku usaha di luar negeri pemilik merek.
- 4 -
9. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri yang mampu
memproduksi Pupuk NPK Padat sesuai ketentuan
pemberlakuan SNI untuk Pupuk NPK Padat secara
wajib .
10. Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan
oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
bertugas dan bertanggung jawab di bidang
standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk
menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
11. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik .
12. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang
selanjutnya disingkat SPPT SNI adalah tanda bukti
pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI dari
pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian .
13. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
sebagai penerima kerja sama dengan Perusahaan
Industri lainnya atau Produsen di Luar Negeri lainnya
sebagai pemberi kerja sama untuk memproduksi
Pupuk NPK Padat dengan jenis/karakteristik produk
yang sama dengan yang diproduksi oleh pemberi kerja
sama serta menggunakan merek milik pemberi kerja
sama.
14. Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha selain Perusahaan Indutri atau pelaku usaha di
luar negeri selain Produsen di Luar Negeri sebagai
pemberi kerja sama dan pemilik merek dengan
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi
Pupuk NPK Padat dengan menggunakan merek milik
pemberi kerja sama.
15. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya
disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan
mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur
institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat
keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang
terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan,
serta penyebarluasan data dan/atau informasi
industri.
16. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut
LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan
kegiatan s ertifikasi produk barang dan/atau jasa
industri dan menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan
persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib .
17. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang
melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu
terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan
SNI yang diberlakukan secara wajib .
- 5 -
18. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga
penilaian kesesuaian.
19. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian
kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas
pernyataan kesesuaian.
20. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya
disingkat PPSI adalah p egawai n egeri s ipil pusat atau
daerah yang ditugaskan untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau
pemberlakuan s tandar bidang i ndustri.
21. Menteri adalah m enteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang perindustrian.
22. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang
memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan
terhadap industri Pupuk NPK Padat .
23. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di
lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan s tandardisasi i ndustri .
24. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya
di lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan s tandardisasi i ndustri.
BAB II
LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA SECARA WAJIB
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Standar NasionalTerkait Pasal 1Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaTerkait Pasal 1Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
AkreditasiTerkait Pasal 1Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
ImportirTerkait Pasal 1Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Komite Akreditasi NasionalTerkait Pasal 1Komite Akreditasi Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045