Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 74
Peraturan Menteri ini m ulai berlaku setelah 6 ( enam )
bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
- 64 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Rep ublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANG AN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 65 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA UNTUK NITROGEN,
FOSFOR , DAN KALIUM PADAT SECARA
WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI S TANDAR N ASIONAL I NDONESIA PUPUK NPK PADAT
A. RUANG LINGKUP
Skema ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi awal, S urveilan, dan
sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakukan SNI Pupuk
NPK Padat secara wajib.
Adapun Pupuk NPK Padat yang diberlakukan wajib adalah Pupuk NPK
Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos
tarif/ harmonized system (HS) ex. 3105.20.00.
B. ACUAN NORMATIF
Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 2803:20 24 untuk Pupuk NPK Padat ; dan
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Standardisasi Industri.
C. PROSEDUR SERTIFIKASI
Prosedur Sertifikasi dilakukan melalui kegiatan penilaian Kesesuaian
dengan :
1. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b ; dan/atau
2. sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
Adapun tata cara memperoleh Sertifikat SNI dilakukan dengan
tahapan:
1. Sistem Sertifikasi Tipe 1 (satu) b .
Penerbitan Sertifikat SNI berdasarkan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b dilakukan sesuai tahapan sebagai berikut:
NO KETENTUAN URAIAN
TAHAP 1. SELEKSI
1. Permohonan
I. Untuk Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
A. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
B. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui
Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Pupuk NPK
Padat dengan kelas 1 (satu) milik sendiri ( Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ; dan
5. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri melalui
Perwakilan Resmi
a. surat permohonan yang dicetak a. surat permohonan yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani melalui SIINas dan ditandatangani oleh
oleh pimpinan Perusahaan Industri; pimpinan Perwakilan Resmi;
b. salinan akta pendirian perusahaan b. salinan akta pendirian Produsen di
dan perubahannya; Luar Negeri dan perubahannya;
c. perizinan berusaha dengan lingkup c. perizinan berusaha dengan ruang
kegiatan di bidang industri Pupuk NPK lingkup kegiatan usaha Industri Pupuk
Padat dengan nomor KBLI 20123 NPK Padat atau surat keterangan dari
dan/atau KBLI 20124 ; otoritas yang berwenang di negara
setempat;
d. surat pernyataan bermeterai yang d. surat pernyataan bermeterai yang
- 67 -
NO KETENTUAN URAIAN
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri yang menyatakan Perwakilan Resmi yang menyatakan
tidak akan mengedarkan dan tidak akan mengedarkan,
memasarkan Pupuk NPK Padat memasarkan , dan/atau
sebelum memperoleh Sertifikat SNI memindahtangankan kepemilikan
dan SPPT SNI yang dicetak dan Pupuk NPK Padat sebelum memperoleh
diunggah melalui SIINas ; Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
e. daftar lot/batch rencana produksi e. daftar lot/batch Pupuk NPK Padat yang
Pupuk NPK Padat yang akan akan di kirim (setiap pengapalan :
disertifikasi sesuai : 1) merek;
1) merek; 2) nomor pos tarif ;
2) komposisi atau bentuk ; dan 3) k omposisi atau bentuk ; dan
3) jumlah produk . 4) jumlah produk.
f. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; f. ilustrasi pembubuhan tanda SNI; dan
g. Dokumen legalitas Perwakilan Resmi
berupa:
1) salinan akta pendirian Perwakilan
Resmi dan perubahannya;
2) p erizinan berusaha ;
3) bukti penunjukan Perwakilan
Resmi dari Produsen di Luar Negeri
dalam bentuk akta otentik yang
dibuat di hadapan notaris yang
berkedudukan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia ;
4) perjanjian lisensi dari Produsen di
Luar Negeri kepada Perwakilan
Resmi untuk menggunakan dan
- 68 -
NO KETENTUAN URAIAN
bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu)
yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi
dari Produsen di Luar Negeri
kepada Perwakilan Resmi untuk
menggunakan dan bertanggung
jawab atas merek Pupuk NPK Padat
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
6) bukti menguasai gudang di
kota/kabupaten yang sama atau
kota/kabupaten terdekat dengan
tempat kedudukan Perwakilan
Resmi ; dan
h. Dalam hal Perwakilan Resmi tidak
berfungsi sebagai Importir, selain
mengunggah dokumen sebagaimana
dimaksud di atas, Perwakilan Resmi
juga harus menggunggah dokumen
legalitas perusahaan Importir berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan
Importir dan perubahannya;
2) perizinan berusaha ; dan
3) bukti penunjukan sebagai Importir
dari Perwakilan Resmi dalam
- 69 -
NO KETENTUAN URAIAN
bentuk akta otentik yang dibuat di
hadapan notaris yang
berkedudukan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia .
Catatan - 1 :
A. Sertifikat merk milik sendiri ( Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri),
adalah:
1. Sertifikat yang tercantum nama pemilik merek dan nama pemilik merek tersebut
sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang
mengajukan permohonan Sertifikat SNI ;
2. Sertifikat yang tercantum nama pemilik merek dan nama pemilik merek tersebut
tercantum dalam akta pendirian Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
atau
3. Sertifikat yang tercantum nama pemilik merek dan nama pemilik merek tersebut
serta perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri) pemohon
sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional atau perusahaan
yang bergabung dalam 1 (satu) grup .
4. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru
(Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri)
B. Untuk Perusahaan Industri.
1. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat
merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran
merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada angka I,
huruf B, angka 4.
2. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 4, dimiliki
oleh induk perusahaan dari Perusahaan Industri Pupuk NPK Padat , maka:
a. bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 4 ,
- 70 -
NO KETENTUAN URAIAN
diganti dengan sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu)
milik induk perusahaan dari Perusahaan Industri yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
b. melengkapi bukti bahwa induk perusahaan industri Pupuk NPK Padat
merupakan pemilik dari Perusahaan Industri atau bukti bahwa mereka
merupakan perusahaan multinasional;
c. melengkapi perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perusahaan Industri
untuk membuat/memproduksi, menggunakan dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ; dan
d. melengkapi bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada
Perusahaan Industri untuk membuat /memproduksi, menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum .
3. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dan telah beralih haknya dari
induk perusahaan ke Perusahaan Industri, maka bukti kepemilikan merek
sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 4, dapat diganti dengan bukti
pencatatan perubahan pemilik merek Pupuk NPK Padat dari induk perusahaan
kepada Perusahaan Industri dengan kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum .
C. Untuk Produsen di Luar Negeri
1. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5, huruf b, dan
huruf c, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang
perindustrian , bidang ekonomi , atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh
penerjemah tersumpah.
2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5, huruf f
- 71 -
NO KETENTUAN URAIAN
diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.
3. Produsen di Luar Negeri harus memiliki Perwakilan Resmi .
4. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi .
5. Perwakilan Resmi hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri.
6. Perwakilan Resmi dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam
hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
a. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya
yang diwakili;
b. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi
dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau
c. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
7. Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada Catatan - 1, huruf C , angka 6 , huruf
a dan huruf b harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Pupuk NPK Padat ; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
8. Perwakilan Resmi harus menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau
kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
9. Dalam hal Perwakilan Resmi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, maka tempat
kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka
5, huruf g, angka 6) merupakan 1 (satu) alamat utama/alamat kantor atau
korespondensi yang tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha.
10. Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak dan tidak berfungsi sebagai Importir,
maka Perwakilan Resmi hanya dapat menunjuk 1 (satu) perusahaan Importir untuk
setiap permohonan Sertifikasi SNI.
11. Perusahaan Importir sebagaimana dimaksud pada Catatan - 1, huruf C , angka 10
hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi untuk Pupuk NPK Padat .
12. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 4, dimiliki
oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri, maka:
a. bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud angka I, huruf B, angka 4 ,
diganti dengan mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek
- 72 -
NO KETENTUAN URAIAN
untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu) milik Perwakilan Resmi yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
b. melengkapi bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik dari
Perwakilan Resmi;
c. dokumen sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5, huruf g, angka
4) dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi kepada
Produsen di Luar Negeri untuk membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ; dan
d. dokumen sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5, huruf g, angka
5) dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perwakilan
Resmi kepada Produsen di Luar Negeri untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum .
13. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada angka angka I, huruf B, angka 4,
dimiliki oleh induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi,
maka:
a. bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada angka angka I, huruf B,
angka 4 , diganti dengan mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat
merek untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu) milik induk perusahaan
dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
b. melengkapi bukti bahwa induk perusahaan industri Pupuk NPK Padat
merupakan pemilik dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi atau
bukti bahwa mereka merupakan perusahaan multinasional.
c. perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5, huruf
g, angka 4), dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perwakilan
Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ; dan
- 73 -
NO KETENTUAN URAIAN
d. bukti pencatatan sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5, huruf
g, angka 5), diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk
perusahaan kepada Perwakilan Resmi Resmi untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum .
14. Dalam hal merek dimiliki oleh induk Perusahaan dan telah beralih haknya dari
induk perusahaan ke Perwakilan Resmi, maka Perwakilan Resmi harus
menyampaikan:
a. bukti bahwa induk perusahaan industri Pupuk NPK Padat merupakan pemilik
dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi atau bukti bahwa mereka
merupakan perusahaan multinasional;
b. bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 4,
perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5, huruf
g, angka 4), dan bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada
angka I, huruf B, angka 5, huruf g, angka 5) dapat digantikan dengan bukti
pencatatan perubahan pemilik merek Pupuk NPK Padat dari induk perusahaan
kepada Perwakilan Resmi dengan kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum .
II. Untuk Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar
negeri pemberi Maklun.
A. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
B. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan
- 74 -
NO KETENTUAN URAIAN
Industri penerima Maklun atau Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri p enerima
Maklun ; dan
5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
Penerima Maklun adalah Perusahaan Penerima Maklun adalah Produsen di
Industri Luar Negeri
a. surat permohonan yang dicetak a. surat permohonan yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani melalui SIINas dan ditandatangani oleh
oleh pimpinan Perusahaan Industri; pimpinan Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun.
b. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku b. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku
usaha di luar negeri pemberi Maklun; usaha di luar negeri pemberi Maklun;
c. daftar lot/batch rencana produksi c. daftar lot/batch Pupuk NPK Padat yang
Pupuk NPK Padat dengan merek milik akan di kirim (setiap pengapalan)
Pelaku Usaha atau pelaku usaha di sesuai:
luar negeri pemberi Maklun yang akan 1) merek;
disertifikasi sesuai : 2) nomor pos tarif ;
1) merek; 3) komposisi atau bentuk ; dan
2) komposisi atau bentuk ; dan 4) jumlah produk .
3) jumlah produk .
d. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; d. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
6. Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf
B, angka 5 huruf b berupa:
a. bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha pemberi Maklun;
b. perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi Maklun;
c. salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi Maklun dan perubahaannya;
d. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu) milik Pelaku
Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
Penerima Maklun adalah Perusahaan Penerima Maklun adalah Produsen di
- 75 -
NO KETENTUAN URAIAN
Industri Luar Negeri
e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha
pemberi Maklun kepada Perusahaan pemberi Maklun kepada:
Industri penerima Maklun untuk 1) Produsen di Luar Negeri penerima
membuat/memproduksi atas merek Maklun untuk
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang membuat/memproduksi atas
dicatatkan di Direktorat Jenderal merek Pupuk NPK Padat ; dan
Kekayaan Intelektual Kementerian 2) Perwakilan Resmi dari Produsen
Hukum ; di Luar Negeri penerima Maklun
untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari
dari Pelaku Usaha pemberi Maklun Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada:
kepada Perusahaan Industri 1) Produsen di Luar Negeri penerima
penerima Maklun untuk Maklun untuk
membuat/memproduksi atas merek membuat/memproduksi atas merek
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang Pupuk NPK Padat ; dan
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di
Kekayaan Intelektual Kementerian Luar Negeri penerima Maklun
Hukum ; dan untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ; dan
- 76 -
NO KETENTUAN URAIAN
g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan , dan/atau memindahtangankan kepemilikan Pupuk
NPK Padat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
7. Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada
angka II, huruf B, angka 5 huruf b berupa:
a. perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
b. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu) milik pelaku usaha
di luar negeri pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
c. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada
Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu)
yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
Penerima Maklun adalah Perusahaan Penerima Maklun adalah Produsen di
Industri Luar Negeri
d. perjanjian lisensi dari pelaku usaha d. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di
di luar negeri pemberi Maklun kepada luar negeri pemberi Maklun kepada:
Perusahaan Industri penerima 1) Produsen di Luar Negeri penerima
Maklun untuk Maklun untuk
membuat/memproduksi atas merek membuat/memproduksi atas
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang merek Pupuk NPK Padat ; dan
dicatatkan di Direktorat Jenderal 2) Perwakilan Resmi dari Produsen
Kekayaan Intelektual Kementerian di Luar Negeri penerima Maklun
Hukum ; untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan
- 77 -
NO KETENTUAN URAIAN
Intelektual Kementerian Hukum .
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun kepada Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK
Padat kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
Penerima Maklun adalah Perusahaan Penerima Maklun adalah Produsen di
Industri Luar Negeri
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari
dari pelaku usaha di luar negeri pelaku usaha di luar negeri pemberi
pemberi Maklun kepada Perusahaan Maklun kepada:
Industri penerima Maklun untuk 1) Produsen di Luar Negeri penerima
membuat/memproduksi atas merek Maklun untuk
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang membuat/memproduksi atas
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal merek Pupuk NPK Padat ; dan
Kekayaan Intelektual Kementerian 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di
Hukum ; Luar Negeri penerima Maklun
untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum .
g. dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun:
1) salinan akta pendirian Perwakilan Perusahaan dan perubahannya;
2) perizinan berusaha;
3) bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris
- 78 -
NO KETENTUAN URAIAN
yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
4) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani
oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan yang menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan
Pupuk NPK Padat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
5) bukti kepemilikan akun SIINas.
Catatan - 2 :
A. Untuk pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
1. Pelaku usaha di luar negeri harus memiliki Perwakilan Perusahaan.
2. Pelaku usaha di luar negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan.
3. Perwakilan Perusahaan hanya dapat mewakili 1 (satu) pelaku usaha di luar negeri.
4. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf B, angka 7 huruf a, harus
diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang
perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh
penerjemah tersumpah.
B. Untuk Perusahaan Industri Penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima
Maklun.
1. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf B, angka 4 merupakan
Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b dan/atau tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan , dan/atau tidak
dicabut ;
d. tercantum jenis Pupuk NPK Padat yang sama dengan jenis Pupuk NPK Padat
yang akan dimaklunkan; dan
- 79 -
NO KETENTUAN URAIAN
e. tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di
Luar Negeri penerima Maklun.
2. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf B, angka 6, huruf d
dimiliki oleh induk perusahaan dari Pelaku Usaha pemberi Maklun, maka
Perusahaan Industri Penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima
Maklun melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a. bukti bahwa induk perusahaan merupakan pemilik dari Pelaku Usaha pemberi
Maklun atau bukti bahwa mereka merupakan perusahaan multinasional;
b. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu) milik induk
perusahaan dari Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
c. perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf B, angka 6, huruf
e , diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun
kepada:
1) Pelaku Usaha pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab
atas merek Pupuk NPK Padat ;
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat ; dan
3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat (untuk
penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ;
d. bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf
B, angka 6, huruf f , diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari
induk perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Pelaku Usaha pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab
atas merek Pupuk NPK Padat ;
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri
- 80 -
NO KETENTUAN URAIAN
penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat ; dan
3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat (untuk
penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
3. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada
angka II, huruf B, angka 6, huruf d telah beralih haknya dari induk perusahaan ke
Pelaku Usaha pemberi Maklun, maka Perusahaan Industri penerima Maklun atau
Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi melengkapi
bukti pencatatan perubahan pemilik merek Pupuk NPK Padat dari induk
perusahaan kepada Pelaku Usaha pemberi Maklun dengan kelas 1 (satu) yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum .
4. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf B, angka 6, huruf d
dimiliki oleh induk perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun,
maka Perusahaan Industri Penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima
Maklun melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a. bukti bahwa induk perusahaan merupakan pemilik dari pelaku usaha di luar
negeri pemberi Maklun dan Perwakilan Perusahaan atau bukti bahwa mereka
merupakan perusahaan multinasional;
b. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu) milik induk
perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri atau Perwakilan Perusahaan
pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
c. perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf B, angka 7, huruf
c dan huruf d , diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi
Maklun kepada:
1) Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun untuk untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat ;
- 81 -
NO KETENTUAN URAIAN
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat ; dan
3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat (untuk
penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
d. bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf
B, angka 7, huruf e dan huruf f , diganti dengan bukti pencatatan perjanjian
lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun untuk untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat ;
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat ; dan
3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat (untuk
penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
5. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada
angka II, huruf B, angka 7, huruf d telah beralih haknya dari induk perusahaan ke
Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun, maka Perusahaan Industri penerima
Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi
melengkapi:
a. bukti pencatatan perubahan pemilik merek Pupuk NPK Padat dari induk
perusahaan kepada Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun dengan kelas 1
(satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ;
- 82 -
NO KETENTUAN URAIAN
b. perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf B, angka 7, huruf
c dan huruf d dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari Perwakilan
Perusahaan pemberi Maklun kepada :
1) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat (untuk
penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ; dan
c. bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana pada angka II, huruf B, angka
7, huruf e dan huruf f dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi
dari Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri
Penerima Makun untuk membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat (untuk
penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
C. Bukti kepemilikan akun SIINas dapat berupa tangkapan layar ( screenshot ) pada saat
masuk laman SIINas.
III. Untuk Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
A. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
B. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di
- 83 -
NO KETENTUAN URAIAN
Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan
Industri penerima Kerja Sama Merek atau Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
Penerima Kerja Sama Merek; dan
5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
Apabila Penerima Kerja Sama Merek Apabila Penerima Kerja Sama Merek
merupakan Perusahaan Industri merupakan Produsen di Luar Negeri
a. surat permohonan yang dicetak a. surat permohonan yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani melalui SIINas dan ditandatangani
oleh pimpinan Perusahaan Industri; oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri penerima
Kerja Sama Merek;
b. dokumen Perusahaan Industri b. dokumen Perusahaan Industri
pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Kerja Sama Merek atau
Produsen di Luar Negeri pemberi Produsen di Luar Negeri pemberi
Kerja Sama Merek; Kerja Sama Merek;
c. daftar lot/batch rencana produksi c. daftar lot/batch Pupuk NPK Padat
Pupuk NPK Padat dengan merek milik yang akan di kirim (setiap
Perusahaan Industri pemberi Kerja pengapalan) :
Sama Merek atau Produsen di Luar 1) merek;
Negeri pemberi Kerja Sama Merek 2) nomor pos tarif ;
yang akan disertifikasi sesuai : 3) komposisi atau bentuk ; dan
1) merek; 4) jumlah produk .
2) komposisi atau bentuk ; dan
3) jumlah produk .
d. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; dan d. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; dan
- 84 -
NO KETENTUAN URAIAN
6. Dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud
pada angka III, huruf B, angka 5 huruf b berupa:
a. bukti kepemilikan akun SIINas Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b. salinan akta pendirian Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek dan/atau
perubahaannya;
c. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan di bidang industri Pupuk NPK Padat
dengan nomor KBLI 20123 dan/atau KBLI 20124 milik Perusahaan Industri
pemberi Kerja Sama Merek;
d. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
Penerima Kerja Sama Merek adalah Penerima Kerja Sama Merek adalah
Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri
e. perjanjian lisensi dari Perusahaan e. perjanjian lisensi dari Perusahaan
Industri pemberi Kerja Sama Merek Industri pemberi Kerja Sama Merek
kepada Perusahaan Industri penerima kepada:
Kerja Sama Merek untuk 1) Produsen di Luar Negeri penerima
membuat/memproduksi atas merek Kerja Sama Merek untuk
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang membuat/memproduksi atas
dicatatkan di Direktorat Jenderal merek Pupuk NPK Padat ; dan
Kekayaan Intelektual Kementerian 2) Perwakilan Resmi dari Produsen
Hukum; di Luar Negeri penerima Kerja
Sama Merek untuk menggunakan
dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum;
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi f. bukti pencatatan perjanjian lisensi
dari Perusahaan Industri pemberi dari Perusahaan Industri pemberi
Kerja Sama Merek kepada Kerja Sama Merek kepada:
- 85 -
NO KETENTUAN URAIAN
Perusahaan Industri penerima Kerja 1) Produsen di Luar Negeri penerima
Sama Merek untuk Kerja Sama Merek untuk
membuat/memproduksi atas merek membuat/memproduksi atas
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang merek Pupuk NPK Padat ; dan
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal 2) Perwakilan Resmi dari Produsen
Kekayaan Intelektual Kementerian di Luar Negeri penerima Kerja
Hukum; dan Sama Merek untuk menggunakan
dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; dan
g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak
akan mengedarkan, memasarkan , dan/atau memindahtangankan kepemilikan
Pupuk NPK Padat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
7. Dokumen Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud
pada angka III, huruf B, angka 5 huruf b berupa:
a. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan
perubahannya;
b. perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek
dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Pupuk NPK Padat atau surat
keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
c. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada
Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu)
yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
Penerima Kerja Sama Merek adalah Penerima Kerja Sama Merek adalah
- 86 -
NO KETENTUAN URAIAN
Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri
e. perjanjian lisensi dari Produsen di e. perjanjian lisensi dari Produsen di
Luar Negeri pemberi Kerja Sama Luar Negeri pemberi Kerja Sama
Merek kepada Perusahaan Industri Merek kepada:
penerima Kerja Sama Merek untuk 1) Produsen di Luar Negeri penerima
membuat/memproduksi atas merek Kerja Sama Merek untuk
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang membuat/memproduksi atas
dicatatkan di Direktorat Jenderal merek Pupuk NPK Padat ; dan
Kekayaan Intelektual Kementerian 2) Perwakilan Resmi dari Produsen
Hukum ; di Luar Negeri penerima Kerja
Sama Merek untuk menggunakan
dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
Sama Merek kepada Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK
Padat kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum;
Penerima Kerja Sama Merek adalah Penerima Kerja Sama Merek adalah
Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri
g. bukti pencatatan perjanjian lisensi g. bukti pencatatan perjanjian lisensi
dari Produsen di Luar Negeri pemberi dari Produsen di Luar Negeri pemberi
Kerja Sama Merek kepada Kerja Sama Merek kepada:
Perusahaan Industri penerima Kerja 1) Produsen di Luar Negeri penerima
Sama Merek untuk Kerja Sama Merek untuk
membuat/memproduksi atas merek membuat/memproduksi atas
- 87 -
NO KETENTUAN URAIAN
Pupuk NPK Padat , kelas 1 (satu) yang merek Pupuk NPK Padat ; dan
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal 2) Perwakilan Resmi dari Produsen
Kekayaan Intelektual Kementerian di Luar Negeri penerima Kerja
Hukum; dan Sama Merek untuk menggunakan
dan bertanggung jawab atas
merek Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; dan
h. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
Sama Merek yang berupa:
1) salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi
Kerja Sama Merek dan perubahannya;
2) p erizinan berusaha ;
3) bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam
bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
4) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani
oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan ,
dan/atau memindahtangankan kepemilikan Pupuk NPK Padat sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
5) bukti kepemilikan akun SIInas.
Catatan - 3 :
A. Untuk Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek.
Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka 6, huruf d atau
pada angka III, huruf B, angka 7, huruf c merupakan Sertifikat SNI yang:
1. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b dan/atau tipe 5 (lima);
- 88 -
NO KETENTUAN URAIAN
2. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
3. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan , dan/atau tidak dicabut ;
4. tercantum jenis Pupuk NPK Padat yang sama dengan jenis Pupuk NPK Padat yang
akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan
5. tercantum merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
B. Untuk Perusahaan Industri Penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri
Penerima Kerja Sama Merek.
1. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka 4 merupakan
Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b dan/atau tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan , dan/atau tidak
dicabut ;
d. tercantum jenis Pupuk NPK Padat yang sama dengan jenis Pupuk NPK Padat
yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan
e. tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau
Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek.
2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka 7, huruf a dan
huruf b, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat dip lomatik di bidang
perindustrian, bidang ekonomi , atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh
penerjemah tersumpah.
3. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dari Perusahaan Industri pemberi
Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka 6, maka
Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri
penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a. perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka 6, huruf
- 89 -
NO KETENTUAN URAIAN
e, dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Kerja
Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat
(untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ;
b. bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf
B, angka 6, huruf f, dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari
induk perusahaan pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat
(untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
4. Dalam hal merek dimiliki oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka
7, huruf h, maka Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di
Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus
melengkapi:
a. perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka 7, huruf
d, dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi Produsen di
Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
- 90 -
NO KETENTUAN URAIAN
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat
(untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ;
b. bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf
B, angka 7, huruf e, dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi
dari Perwakilan Resmi Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek
kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat
(untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
5. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka
7, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri
penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a. perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka 7, huruf
d dan huruf e, dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan
pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
- 91 -
NO KETENTUAN URAIAN
untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat
(untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ; dan
b. bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud angka III, huruf B,
angka 7, huruf f dan huruf g, dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian
lisensi dari induk perusahaan pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat
(untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
C. Bukti kepemilikan akun SIINas dapat berupa tangkapan layar ( screenshot ) pada saat
masuk laman SIINas.
IV. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan
dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
V. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan
melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk
melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
VI. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau
melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permintaan dari Kepala Badan.
VII. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan
klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang
ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat
- 92 -
NO KETENTUAN URAIAN
Kesesuaian dinyatakan batal.
VIII. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan
Sertifikat SNI atau Sertifikat Kesesuaian dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala
Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
IX. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian,
Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan
menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan - 4 :
A. Dalam hal penerima Maklun dan/atau penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di
Luar Negeri, maka pelaksanaan impor Pupuk NPK Padat harus dilakukan oleh
Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun atau penerima Kerja
Sama Merek.
B. Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada Catatan - 4, huruf A tidak
bertindak dan berfungsi sebagai Importir, maka pelaksanaan impor Pupuk NPK Padat
sebagaimana dimaksud pada Catatan - 4, huruf A dapat dilakukan oleh perusahaan
Importir yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Catat a n - 1 , huruf b , angka 10 .
2. Tinjauan Permohonan I. Dilakukan jika dokumen permohonan pada tahap seleksi telah lengkap dan benar
sesuai persyaratan;
II. Dilakukan tinjauan terhadap persyaratan administrasi pemohon, jika sudah lengkap
maka proses sertifikasi dapat diterima;
III. Penugasan PPC dilakukan oleh LSPro.
3. Petugas Pengambil Contoh I. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
II. merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
III. lancar berbahasa Indonesia;
IV. memahami peraturan perundang - undangan terkait;
V. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
VI. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
- 93 -
NO KETENTUAN URAIAN
Catatan - 5 :
Dalam hal pelaksanaan pengambilan contoh dilakukan oleh Petugas Pengambil Contoh dari
laboratorium uji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri, maka persyaratan Petugas
Pengambil Contoh mengacu kepada perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi
teknis.
4. Laboratorium Uji Yang I. Laboratorium uji yang digunakan:
Digunakan
A. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
B. Laboratorium Uji di luar negeri.
II. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
A. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI Pupuk NPK Padat
sebagaimana tercantum dalam huruf B acuan normatif; dan
B. ditunjuk oleh Menteri;
III. Laboratorium Uji di luar negeri harus memiliki kemampuan melakukan pengujian
Pupuk NPK Padat sesuai SNI Pupuk NPK Padat sebagaimana tercantum dalam huruf
B acuan normatif dan memenuhi persyaratan:
A. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi
penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi
internasional;
B. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau
multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik Indonesia; dan
C. ditunjuk oleh Menteri.
IV. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
A. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
B. merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
C. lancar berbahasa Indonesia;
D. memahami peraturan perundang - undangan; dan
E. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
- 94 -
NO KETENTUAN URAIAN
TAHAP 2. DETERMINASI
1. Pengambilan Contoh I. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai
persyaratan.
II. PPC membuat rencana pengambilan contoh berdasarkan pengelompokan produk yang
disetujui oleh LSPro;
III. Contoh uji wajib dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan
Label Contoh Uji (LCU);
IV. Pengambilan contoh dilakukan secara acak pada titik akhir aliran produksi atau di
tempat kedudukan dari Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri , dengan
ketentuan:
A. untuk produksi dalam negeri, diambil dari lot/batch produksi di aliran produksi
dan/atau di gudang produksi pada lokasi Perusahaan Industri. Setiap lot/batch
hasil produk Pupuk NPK Padat di dalam negeri yang merupakan:
1. total jumlah Pupuk NPK Padat yang akan diproduksi sesuai perizinan
kapasitas Perusahaan Industri yang dimiliki dengan menggunakan merek
milik sendiri; atau
2. total jumlah Pupuk NPK Padat yang akan diproduksi berdasarkan pemesanan
( plan purchase order ) dengan menggunakan merek milik:
a. Perusahaan Industri lain atau Produsen di Luar Negeri (dalam hal Kerja
Sama Merek); dan/atau
b. Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri (dalam hal Maklun).
B. untuk produk impor, diambil dari lot/batch produksi di aliran produksi dan/atau
gudang produksi pada lokasi Produsen di Luar Negeri . Setiap lot/batch untuk
Pupuk NPK Padat luar negeri adalah:
1. total jumlah Pupuk NPK Padat yang akan di ekspor ke Indonesia pada setiap
pengapalan ( shipment ) dengan menggunakan merek milik sendiri; atau
2. total jumlah Pupuk NPK Padat yang akan di ekspor ke Indonesia pada setiap
pengapalan ( shipment ) dengan menggunakan merek milik:
- 95 -
NO KETENTUAN URAIAN
a. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri lain (dalam hal Kerja
Sama Merek); dan/atau
b. Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri (dalam hal Maklun).
V. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi diatur sesuai dengan
ketentuan pada “ Huruf F Ketentuan Contoh Uji ” dalam Skema Sertifikasi SNI Pupuk
NPK Padat ini.
VI. Contoh yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Catatan - 6 :
A. Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di lokasi Perusahaan Industri sampai
Sertifikat SNI diterbitkan.
B. Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di lokasi Produsen di Luar Negeri
sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
2. Cara Pengujian/Ketentuan I. Cara pengujian dilakukan sesuai ketentuan dalam SNI 2803:2024 ;
Pengujian.
3. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji dilakukan dengan mencantumkan hasil uji serta syarat mutu sesuai
dengan ketentuan SNI produk Pupuk NPK Padat .
TAHAP 3. TINJAUAN DAN KEPUTUSAN
1. Tinjauan Terhadap Laporan I. Personil yang melakukan tinjauan terhadap laporan hasil uji harus memiliki
Hasil Uji kompetensi terkait produk Pupuk NPK Padat ;
II. Pengkaji ( Reviewer ) melakukan tinjauan terhadap l aporan h asil u ji;
III. Tinjauan yang dihasilkan merupakan salah satu bagian utama untuk menetapkan
rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Pupuk NPK Padat ;
IV. Ketentuan untuk hasil uji:
A. jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI, LSPro dapat meminta
pengujian ulang dengan persetujuan pemohon (Perusahaan Industri atau
Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi ) terhadap parameter uji yang
- 96 -
NO KETENTUAN URAIAN
tidak lulus dari arsip contoh, atau pengambilan contoh ulang dari jenis yang sama
untuk dilakukan pengujian terhadap seluruh parameter sesuai persyaratan SNI;
B. jika hasil uji ulang (sesuai huruf A) tidak memenuhi persyaratan SNI, maka
rekomendasi penerbitan sertifikat SNI tidak dapat diberikan, atau rekomendasi
penerbitan sertifikat SNI hanya diterbitkan untuk jenis yang memenuhi
persyaratan SNI (lulus uji);
C. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali;
D. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi
menerima pemberitahuan dari LSPro;
E. apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan
Resmi tidak menindaklajuti pemberitahuan (huruf D) tersebut maka produk yang
diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal; dan/atau
F. dalam hal 1 (satu) jenis memiliki lebih dari 1 (satu) laporan hasil uji dan
diantaranya terdapat hasil uji yang tidak memenuhi persyaratan SNI setelah
dilakukan uji ulang, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI untuk jenis
tersebut tidak dapat diberikan (dinyatakan gagal).
Catatan - 7 :
A. jika hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji dan berdasarkan evaluasi LSPro
ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi .
B. s egala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di
Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi terkait penilaian kesesuaian, pengujian dan
perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
A. Penerbitan Sertifikat SNI; atau
B. Penolakan penerbitan Sertifikat SNI (pernyataan gagal memenuhi persyaratan SNI).
- 97 -
NO KETENTUAN URAIAN
3. Penerbitan Sertifikat SNI I. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan informasi
hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas;
II. Informasi hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka I paling
sedikit berisi:
A. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh;
B. nama petugas pengambil contoh;
C. merek;
D. jenis Pupuk NPK Padat ;
E. Laboratorium Uji yang digunakan;
F. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya;
G. jumlah produk yang disertifikasi; dan
H. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji ;
3. tanggal pelaksanaan pengujian;
4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
5. laporan hasil uji.
III. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang
disampaikan oleh LSPro.
IV. Evaluasi sebagaimana dimaksud angka III meliputi pemeriksaan terhadap proses
penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri ini.
V. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki
tugas dan fungsi perumusan, penerapan , dan pemberlakuan standardisasi industri.
VI. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala
Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
VII. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
VIII. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
tanggal permintaan klarifikasi.
- 98 -
NO KETENTUAN URAIAN
IX. Dalam hal LSPro:
A. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
B. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan
penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini,
Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian
dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal .
X. Dalam hal:
A. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
B. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian,
Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh
LSPro.
XI. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik .
XII. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam
SIINas.
XIII. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
XIV. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan
Sertifikat SNI.
XV. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada angka XI V harus dibubuhi tanda
elektronik sebagaimana dimaksud pada angka X I oleh LSPro.
XVI. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan inform a si:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
A. nama dan alamat Perusahaan Industri; A. nama dan alamat Produsen di Luar
Negeri;
B. merek; B. merek;
C. nomor dan judul SNI; C. nomor dan judul SNI;
D. keterangan bertuliskan sistem D. keterangan bertuliskan sistem
sertifikasi SNI Pupuk NPK Padat tipe 1 sertifikasi SNI Pupuk NPK Padat tipe 1
- 99 -
NO KETENTUAN URAIAN
(satu) b ; (satu) b ;
E. komposisi atau bentuk Pupuk NPK E. komposisi atau bentuk Pupuk NPK
Padat ; Padat ;
F. jumlah produk yang disertifikasi F. jumlah produk yang disertifikasi
berdasarkan komposisi ; berdasarkan komposisi ;
G. daftar produk Pupuk NPK Padat yang G. daftar produk Pupuk NPK Padat yang
disertifikasi; disertifikasi;
H. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan H. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
I. nomor packing list , tanggal dan nomor
invoice (bagi Pupuk NPK Padat asal
impor);
J. nama dan alamat Perwakilan Resmi;
K. alamat gudang Perwakilan Resmi.
L. nama dan alamat perusahaan Importir
(dalam hal Perwakilan Resmi tidak
berfungsi sebagai Importir).
XVII. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
A. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
B. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun.
XVIII. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
A. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
B. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
Sama Merek.
TAHAP 4. LISENSI
1. Penerbitan Surat Persetujuan I. Pupuk NPK Padat yang telah memenuhi ketentuan SNI dan akan dibubuhi tanda SNI
Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dan tanda elektronik harus memiliki persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala
- 100 -
NO KETENTUAN URAIAN
Badan.
II. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
III. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan
secara elektronik melalui SIINas oleh:
A. Perusahaan Industri untuk merek miliknya sendiri;
B. Perwakilan Resmi untuk merek milik Produsen di Luar Negeri;
C. Pelaku Usaha pemberi Maklun;
D. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
E. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
F. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
IV. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI Pupuk NPK Padat , Perusahaan
Industri sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf A atau Perwakilan Resmi
sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, harus:
A. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
B. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
1. untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi,
rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya ; atau
2. untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar
Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir .
Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka
IV, huruf B, angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana
dimaksud pada angka IV, huruf B, angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri
atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI
untuk pertama kali.
V. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI Pupuk NPK Padat , Pelaku
Usaha Pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf C atau
Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun
sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf D, harus:
A. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
- 101 -
NO KETENTUAN URAIAN
B. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
1. dalam hal penerima Maklun adalah Perusahaan Industri, Pelaku Usaha
pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi
dalam rangka Maklun dan realisasi produk si tahun sebelumnya yang telah
diproduksi dalam rangka Maklun; atau
2. dalam hal penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri, Pelaku Usaha
pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi
dalam rangka Maklun dan realisasi tahunan importasi terakhir yang telah
dilakukan dalam rangka Maklun.
Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada
angka V huruf B angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana
dimaksud pada angka V huruf B angka 2 dikecualikan bagi Pelaku Usaha Pemberi
Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama
kali.
VI. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI Pupuk NPK Padat , Perusahaan
Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf E
atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek
sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf F, harus:
A. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
B. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
1. dalam hal penerima Kerja Sama Merek adalah Perusahaan Industri,
Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti
jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan
realisasi produk si tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka
Kerja Sama Merek; atau
- 102 -
NO KETENTUAN URAIAN
2. dalam hal penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri,
Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti
jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan
realisasi tahunan importasi terakhir yang telah dilakukan dalam rangka Kerja
Sama Merek.
Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada
angka VI huruf B angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana
dimaksud pada angka VI huruf B angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri
pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT
SNI untuk pertama kali.
VII. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI .
VIII. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
IX. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
A. Badan; dan
B. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai
tugas melakukan pembinaan terhadap industri Pupuk NPK Padat .
X. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
A. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
B. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
XI. Dalam hal:
A. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung;
dan/atau
B. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan
dokumen pendukung.
tim meminta pemohon SPPT SNI (Perusahaan Industri untuk merek miliknya sendiri,
Perwakilan Resmi untuk merek milik Produsen di Luar Negeri, Pelaku Usaha pemberi
Maklun, Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun,
- 103 -
NO KETENTUAN URAIAN
Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek) untuk memberikan klarifikasi.
XII. Pemohon SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada angka XI harus memberikan
klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
disampaikannya permintaan klarifikasi.
XIII. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI.
XIV. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan Pemohon SPPT SNI
sebagaimana dimaksud pada angka XI II :
A. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
B. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan
permohonan penerbitan SPPT SNI,
Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
XV. Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan secara elektronik melalui
SIINas.
XVI. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan permohonan SPPT SNI
sebagaimana dimaksud pada angka XI II :
A. telah sesuai, lengkap, dan benar; atau
B. telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan,
SPPT SNI akan diterbitkan oleh Kepala Badan.
XVII. Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
XVIII. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
XIX. Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada angka XVIII memuat tautan elektronik
yang berisi:
A. informasi Sertifikat SNI;
B. informasi produk; dan
C. jumlah produk yang disertifikasi.
XX. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
- 104 -
NO KETENTUAN URAIAN
XXI. Perusahaan Industri, Perwakilan Resmi, Pelaku Usaha pemberi Maklun, Perwakilan
Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Perusahaan Industri
pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek yang telah memiliki SPPT SNI wajib membubuhkan Tanda
SNI serta tanda elektronik.
XXII. Pembubuhan Tanda SNI dilakukan pada setiap kemasan terkecil dan/atau kemasan
pajangan ( Display Packaging ) dari Pupuk NPK Padat dengan cara penandaan yang
tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
XXIII. Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada Lampiran I
huruf E Skema Sertifikasi SNI Pupuk NPK Padat yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
- 105 -
2. Sistem Sertifikasi Tipe 5 (lima)
Penerbitan Sertifikat SNI berdasarkan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dilakukan sesuai tahapan sebagai berikut:
NO KETENTUAN URAIAN
TAHAP 1. SELEKSI
1. Permohonan
I. Untuk Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
A. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
B. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui
Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Pupuk NPK
Padat dengan kelas 1 (satu) milik sendiri ( Perusahaan Industri atau Produsen di
Luar Negeri) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ; dan
5. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri melalui
Perwakilan Resmi
a. surat permohonan yang dicetak a. surat permohonan yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani melalui SIINas dan ditandatangani oleh
oleh pimpinan Perusahaan Industri; pimpinan Perwakilan Resmi;
b. salinan akta pendirian perusahaan b. salinan akta pendirian Produsen di
dan perubahannya; Luar Negeri dan perubahannya;
c. perizinan berusaha dengan lingkup c. perizinan berusaha dengan ruang
kegiatan di bidang industri Pupuk NPK lingkup kegiatan usaha Industri Pupuk
Padat dengan nomor KBLI 20123 NPK Padat atau surat keterangan dari
dan/atau KBLI 20124 ; otoritas yang berwenang di negara
setempat;
d. sertifikat sistem manajemen mutu ISO d. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
- 106 -
NO KETENTUAN URAIAN
9001:2015 ; 9001:2015;
e. surat pernyataan bermeterai yang e. surat pernyataan bermeterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri yang menyatakan Perwakilan Resmi yang menyatakan
tidak akan mengedarkan dan tidak akan mengedarkan, memasarkan
memasarkan Pupuk NPK Padat dan/atau memindahtangankan
sebelum memperoleh Sertifikat SNI kepemilikan Pupuk NPK Padat
dan SPPT SNI; sebelum memperoleh Sertifikat SNI
dan SPPT SNI ;
f. diagram alir proses produksi; f. diagram alir proses produksi;
g. daftar produk yang mencakup: g. daftar produk yang mencakup:
1) merek; dan 1) merek;
2) komposisi atau bentuk; 2) nomor pos tarif ; dan
3) k omposisi atau bentuk ;
h. daftar fasilitas produksi untuk proses: h. daftar fasilitas produksi untuk proses:
1) pencampuran ( blending ) berupa 1) pencampuran ( blending ) berupa
peralatan pencampur ( mixer); peralatan pencampur ( mixer);
2) pencetakan ( compactor ) berupa 2) pencetakan ( compactor ) berupa
peralatan pencampur ( mixer ), dan peralatan pencampur ( mixer ), dan
pembentuk ( compactor ); pembentuk ( compactor );
3) prill dengan peralatan peleleh 3) prill dengan peralatan peleleh
(melter) , dan menara prill ( prilling (melter) , dan menara prill ( prilling
tower); tower);
4) butiran ( steam granulation ) berupa 4) butiran ( steam granulation ) berupa
peralatan pembentuk butiran peralatan pembentuk butiran
( granulator ), pengering (dryer ), ( granulator ), pengering (dryer ),
pendingin ( cooler ), penyaring pendingin ( cooler ), penyaring
( screener ), dan pelapis ( coater ); atau ( screener ), dan pelapis ( coater ); atau
- 107 -
NO KETENTUAN URAIAN
5) kimia granulasi ( chemical 5) kimia granulasi ( chemical
granulation ) berupa peralatan granulation ) berupa peralatan
pereaksi ( reactor ), pembentuk pereaksi ( reactor ), pembentuk
butiran ( granulator ), pengering butiran ( granulator ), pengering
(dryer ), penyaring ( screener ), (dryer ), penyaring ( screener ),
pendingin ( cooler ), dan pelapis pendingin ( cooler ), dan pelapis
( coater ); ( coater );
i. daftar pengendalian mutu produk dari i. daftar pengendalian mutu produk dari
mulai bahan baku sampai produk mulai bahan baku sampai produk
akhir; akhir;
j. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; j. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k. daftar informasi terdokumentasi k. daftar informasi terdokumentasi sesuai
sesuai ISO 9001:2015; ISO 9001:2015;
l. struktur organisasi; dan l. struktur organisasi;
m. proses bisnis . m. proses bisnis ; dan
n. Dokumen legalitas Perwakilan Resmi
berupa:
1) salinan akta pendirian Perwakilan
Resmi dan perubahannya;
2) perizinan berusaha ;
3) bukti penunjukan Perwakilan
Resmi dari Produsen di Luar Negeri
dalam bentuk akta otentik yang
dibuat di hadapa n notaris yang
berkedudukan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia ;
4) perjanjian lisensi dari Produsen di
Luar Negeri kepada Perwakilan
Resmi untuk menggunakan dan
- 108 -
NO KETENTUAN URAIAN
bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu)
yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi
dari Produsen di Luar Negeri
kepada Perwakilan Resmi untuk
menggunakan dan bertanggung
jawab atas merek Pupuk NPK Padat
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
6) bukti menguasai gudang di
kota/kabupaten yang sama atau
kota/kabupaten terdekat dengan
tempat kedudukan Perwakilan
Resmi ; dan
o. Dalam hal Perwakilan Resmi tidak
berfungsi sebagai Importir, selain
mengunggah dokumen sebagaimana
dimaksud di atas, Perwakilan Resmi
juga harus menggunggah dokumen
legalitas perusahaan Importir berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan
Importir dan perubahannya;
2) perizinan berusaha yang berlaku
sebagai Angka Pengenal Importir
Umum (API - U); dan
- 109 -
NO KETENTUAN URAIAN
3) bukti penunjukan sebagai Importir
dari Perwakilan Resmi dalam
bentuk akta otentik yang dibuat di
hadapa n notaris yang
berkedudukan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia .
Catatan - 1 :
A. Sertifikat merk milik sendiri ( Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri), adalah:
1. Sertifikat yang tercantum nama pemilik merek dan nama pemilik merek tersebut
sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang
mengajukan permohonan Sertifikat SNI;
2. Sertifikat yang tercantum nama pemilik merek dan nama pemilik merek tersebut
tercantum dalam akta pendirian Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
atau
3. Sertifikat yang tercantum nama pemilik merek dan nama pemilik merek tersebut
serta perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri) pemohon
sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional.
B. Untuk Perusahaan Industri.
1. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan sertifikat merek
belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek
sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B,
angka 4.
2. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan
berusaha di bidang industri Pupuk NPK Padat , pupuk buatan majemuk hara makro
primer (KBLI 20123) dan/atau industri pupuk buatan campuran hara makro primer
(KBLI 20124) , sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 sebagaimana
- 110 -
NO KETENTUAN URAIAN
dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5 huruf d dapat diganti dengan surat
pernyataan penerapan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015.
3. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 4, dimiliki
oleh induk perusahaan dari Perusahaan Industri Pupuk NPK Padat , maka:
a. bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka
4 , diganti dengan sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu)
milik induk perusahaan dari Perusahaan Industri yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
b. melengkapi bukti bahwa induk perusahaan industri Pupuk NPK Padat
merupakan pemilik dari Perusahaan Industri atau bukti bahwa mereka
merupakan perusahaan multinasional;
c. melengkapi perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perusahaan
Industri untuk membuat/memproduksi, menggunakan dan bertanggung jawab
atas merek Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ; dan
d. melengkapi bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada
Perusahaan Industri untuk membuat /memproduksi, menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum .
4. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dan telah dilimpahkan atau diubah
kepemilikannya dari induk perusahaan ke Perusahaan Industri, maka bukti
kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 4, dapat
diganti dengan:
a. bukti pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek untuk Pupuk NPK
Padat dari induk perusahaan kepada Perusahaan Industri dengan kelas 1 (satu)
yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ; dan
b. bukti pencatatan pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek Pupuk
NPK Padat dari induk perusahaan kepada Perusahaan Industri dengan kelas 1
(satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
- 111 -
NO KETENTUAN URAIAN
Kementerian Hukum .
C. Untuk Produsen di Luar Negeri.
1. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5, huruf b, huruf c,
dan huruf d, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang
perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh
penerjemah tersumpah.
2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5, huruf f, huruf g,
huruf h, huruf j dan huruf k diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.
3. Produsen di Luar Negeri harus memiliki Perwakilan Resmi .
4. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi .
5. Perwakilan Resmi hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri.
6. Perwakilan Resmi dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam
hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
a. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya
yang diwakili;
b. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi
dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau
c. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
7. Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada Catatan - 1, huruf C , angka 6, huruf
a dan huruf b harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Pupuk NPK Padat ; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
8. Perwakilan Resmi harus menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau
kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
9. Dalam hal Perwakilan Resmi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, maka tempat
kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka
- 112 -
NO KETENTUAN URAIAN
5, huruf m, angka 6) merupakan 1 (satu) alamat utama/alamat kantor atau
korespondensi yang tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha.
10. Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak dan tidak berfungsi sebagai Importir,
maka Perwakilan Resmi dapat menunjuk sebanyak banyaknya 2 (dua) perusahaan
Importir untuk setiap permohonan Sertifikasi SNI.
11. Perusahaan Importir sebagaimana dimaksud pada Catatan - 1, huruf C , angka 10
hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi untuk Pupuk NPK Padat .
12. Dalam hal Perwakilan Resmi melakukan perubahan perusahaan Importir yang
ditunjuk, Perwakilan Resmi harus mengajukan perubahan data Importir pada
Sertifikat SNI yang telah diterbitkan.
13. Pengajuan perubahan data Importir, dilakukan melalui SIINas dengan melengkapi
dokumen perusahaan Importir pengganti berupa:
a. salinan akta pendirian perusahaan Importir dan perubahannya;
b. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir
Umum (API - U);
c. bukti perjanjian sebagai Importir dari Perwakilan Resmi dalam bentuk akta
otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia .
14. Perubahan data Importir pada Sertifikat SNI, dilakukan oleh LSPro penerbit
Sertifikat SNI.
15. Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa
berlaku Sertifikat SNI (sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5
(lima)) berakhir, maka Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
16. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 4, dimiliki
oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri, maka:
a. bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud angka I, huruf B, angka 4 ,
diganti dengan mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek
untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu) milik Perwakilan Resmi yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
b. melengkapi bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik dari
- 113 -
NO KETENTUAN URAIAN
Perwakilan Resmi;
c. dokumen sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5, huruf m,
angka 4) dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi kepada
Produsen di Luar Negeri untuk membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ; dan
d. dokumen sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5, huruf m,
angka 5) dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari
Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri untuk
membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum .
17. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada angka angka I, huruf B, angka 4,
dimiliki oleh induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi,
maka:
a. bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada angka angka I, huruf B,
angka 4 , diganti dengan mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat
merek untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu) milik induk perusahaan
dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
b. melengkapi bukti bahwa induk perusahaan industri Pupuk NPK Padat
merupakan pemilik dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi atau
bukti bahwa mereka merupakan perusahaan multinasional.
c. perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5, huruf
m, angka 4), dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perwakilan
Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK
Padat kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ; dan
d. bukti pencatatan sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5, huruf
m, angka 5), diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk
perusahaan kepada Perwakilan Resmi Resmi untuk menggunakan dan
- 114 -
NO KETENTUAN URAIAN
bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum .
18. Dalam hal merek dimiliki oleh induk Perusahaan dan telah dilimpahkan atau diubah
kepemilikannya dari induk perusahaan ke Perwakilan Resmi, maka Perwakilan
Resmi harus menyampaikan:
a. bukti bahwa induk perusahaan industri Pupuk NPK Padat merupakan pemilik
dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi atau bukti bahwa mereka
merupakan perusahaan multinasional;
b. bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka
4, perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5,
huruf m, angka 4), dan bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana
dimaksud pada angka I, huruf B, angka 5, huruf m, angka 5) dapat digantikan
dengan:
1) bukti pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek untuk Pupuk
NPK Padat dari induk perusahaan kepada Perwakilan Resmi dengan kelas 1
(satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ; dan
2) bukti pencatatan pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek
Pupuk NPK Padat dari induk perusahaan kepada Perwakilan Resmi dengan
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
D. Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada angka I, huruf B, angka
5, huruf d adalah sertifikat sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh:
1. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN;
dan/atau
2. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan
akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama
akreditasi internasional.
II. Untuk Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar
- 115 -
NO KETENTUAN URAIAN
negeri pemberi Maklun.
A. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
B. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan
Industri penerima Maklun atau Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun; dan
5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
Penerima Maklun adalah Perusahaan Penerima Maklun adalah Produsen di
Industri Luar Negeri
a. surat permohonan yang dicetak a. surat permohonan yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani melalui SIINas dan ditandatangani oleh
oleh pimpinan Perusahaan Industri; pimpinan Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun;
b. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku b. dokumen Pelaku Usaha atau pelaku
usaha di luar negeri pemberi Maklun; usaha di luar negeri pemberi Maklun;
c. sertifikat sistem manajemen mutu SNI c. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
ISO 9001:2015; 9001:2015;
d. diagram alir proses produksi; d. diagram alir proses produksi;
e. daftar produk yang mencakup: e. daftar produk yang mencakup:
1) merek; dan 1) merek;
2) komposisi atau bentuk 2) n omor pos tarif ; dan
3) komposisi atau bentuk;
f. daftar fasilitas produksi untuk proses: f. daftar fasilitas produksi untuk proses:
1) pencampuran ( blending ) berupa 1) pencampuran ( blending ) berupa
peralatan pencampur ( mixer); peralatan pencampur ( mixer);
- 116 -
NO KETENTUAN URAIAN
2) pencetakan ( compactor ) berupa 2) pencetakan ( compactor ) berupa
peralatan pencampur ( mixer ), dan peralatan pencampur ( mixer ), dan
pembentuk ( compactor ); pembentuk ( compactor );
3) prill dengan peralatan peleleh 3) prill dengan peralatan peleleh
(melter) , dan menara prill ( prilling (melter) , dan menara prill ( prilling
tower); tower);
4) butiran ( steam granulation ) berupa 4) butiran ( steam granulation ) berupa
peralatan pembentuk butiran peralatan pembentuk butiran
( granulator ), pengering (dryer ), ( granulator ), pengering (dryer ),
pendingin ( cooler ), penyaring pendingin ( cooler ), penyaring
( screener ), dan pelapis ( coater ); atau ( screener ), dan pelapis ( coater ); atau
5) kimia granulasi ( chemical 5) kimia granulasi ( chemical
granulation ) berupa peralatan granulation ) berupa peralatan
pereaksi ( reactor ), pembentuk pereaksi ( reactor ), pembentuk
butiran ( granulator ), pengering butiran ( granulator ), pengering
(dryer ), penyaring ( screener ), (dryer ), penyaring ( screener ),
pendingin ( cooler ), dan pelapis pendingin ( cooler ), dan pelapis
( coater ); ( coater );
g. daftar pengendalian mutu produk dari g. daftar pengendalian mutu produk dari
mulai bahan baku sampai produk mulai bahan baku sampai produk
akhir; akhir;
h. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; h. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
i. daftar informasi terdokumentasi i. daftar informasi terdokumentasi sesuai
sesuai ISO 9001:2015; dan ISO 9001:2015; dan
j. proses bisnis . j. proses bisnis .
6. Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada angka II,
huruf B, angka 5 huruf b berupa:
a. bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha pemberi Maklun;
b. perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi Maklun;
- 117 -
NO KETENTUAN URAIAN
c. salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi Maklun dan perubahaannya;
d. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu) milik Pelaku
Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
Penerima Maklun adalah Perusahaan Penerima Maklun adalah Produsen di
Industri Luar Negeri
e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha e. perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha
pemberi Maklun kepada Perusahaan pemberi Maklun kepada:
Industri penerima Maklun untuk 1) Produsen di Luar Negeri penerima
membuat/memproduksi atas merek Maklun untuk
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang membuat/memproduksi atas merek
dicatatkan di Direktorat Jenderal Pupuk NPK Padat ; dan
Kekayaan Intelektual Kementerian 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di
Hukum ; Luar Negeri penerima Maklun
untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari
dari Pelaku Usaha pemberi Maklun Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada:
kepada Perusahaan Industri penerima 1) Produsen di Luar Negeri penerima
Maklun untuk Maklun untuk
membuat/memproduksi atas merek membuat/memproduksi atas merek
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang Pupuk NPK Padat ; dan
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di
Kekayaan Intelektual Kementerian Luar Negeri penerima Maklun
Hukum ; dan untuk menggunakan dan
- 118 -
NO KETENTUAN URAIAN
bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ; dan
g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani
oleh pimpinan Pelaku Usaha yang menyatakan tidak akan mengedarkan,
memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Pupuk NPK Padat
sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
7. Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada
angka II, huruf B, angka 5 huruf b berupa:
a. perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
b. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu) milik pelaku
usaha di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
c. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada
Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
Penerima Maklun adalah Perusahaan Penerima Maklun adalah Produsen di
Industri Luar Negeri
d. perjanjian lisensi dari pelaku usaha d. perjanjian lisensi dari pelaku usaha di
di luar negeri pemberi Maklun kepada luar negeri pemberi Maklun kepada:
Perusahaan Industri penerima 1) Produsen di Luar Negeri penerima
Maklun untuk Maklun untuk
membuat/memproduksi atas merek membuat/memproduksi atas merek
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang Pupuk NPK Padat ; dan
dicatatkan di Direktorat Jenderal 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di
Kekayaan Intelektual Kementerian Luar Negeri penerima Maklun
- 119 -
NO KETENTUAN URAIAN
Hukum ; untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum .
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun kepada Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan dan bertanggung
jawab atas merek Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
Penerima Maklun adalah Perusahaan Penerima Maklun adalah Produsen di
Industri Luar Negeri
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari
dari pelaku usaha di luar negeri pelaku usaha di luar negeri pemberi
pemberi Maklun kepada Perusahaan Maklun kepada:
Industri penerima Maklun untuk 1) Produsen di Luar Negeri penerima
membuat/memproduksi atas merek Maklun untuk
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang membuat/memproduksi atas merek
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pupuk NPK Padat ; dan
Kekayaan Intelektual Kementerian 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di
Hukum ; dan Luar Negeri penerima Maklun
untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ; dan
g. dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun:
- 120 -
NO KETENTUAN URAIAN
1) salinan akta pendirian Perwakilan Perusahaan dan perubahannya;
2) perizinan berusaha;
3) bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris
yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
4) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani
oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan yang menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan , dan/atau memindahtangankan kepemilikan
Pupuk NPK Padat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
5) bukti kepemilikan akun SIINas.
Catatan - 2 :
A. Untuk pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
1. Pelaku usaha di luar negeri harus memiliki Perwakilan Perusahaan.
2. Pelaku usaha di luar negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan.
3. Perwakilan Perusahaan hanya dapat mewakili 1 (satu) pelaku usaha di luar negeri .
4. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf B, angka 7 huruf a, harus
diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang
perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh
penerjemah tersumpah.
5. Dalam hal pelaku usaha di luar negeri mengganti Perwakilan Perusahaan sebelum
masa berlaku Sertifikat SNI (sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi
tipe 5 (lima)) berakhir, maka Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
B. Untuk Perusahaan Industri Penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima
Maklun.
1. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf B, angka 4 merupakan
- 121 -
NO KETENTUAN URAIAN
Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan , dan/atau tidak
dicabut ;
d. tercantum jenis Pupuk NPK Padat yang sama dengan jenis Pupuk NPK Padat
yang akan dimaklunkan; dan
e. tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di
Luar Negeri penerima Maklun.
2. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf B, angka 6, huruf d
dimiliki oleh induk perusahaan dari Pelaku Usaha pemberi Maklun, maka
Perusahaan Industri Penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima
Maklun melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a. bukti bahwa induk perusahaan merupakan pemilik dari Pelaku Usaha pemberi
Maklun atau bukti bahwa mereka merupakan perusahaan multinasional;
b. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu) milik induk
perusahaan dari Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ;
c. perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf B, angka 6, huruf
e , diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun
kepada:
1) Pelaku Usaha pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab
atas merek Pupuk NPK Padat ;
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat ; dan
3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat (untuk
penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
- 122 -
NO KETENTUAN URAIAN
Kementerian Hukum ;
d. bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf
B, angka 6, huruf f , diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari
induk perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Pelaku Usaha pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab
atas merek Pupuk NPK Padat ;
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat ; dan
3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat (untuk
penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
3. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada
angka II, huruf B, angka 6, huruf d telah dilimpahkan atau diubah kepemilikannya
dari induk perusahaan ke Pelaku Usaha pemberi Maklun, maka Perusahaan
Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui
Perwakilan Resmi melengkapi:
a. bukti pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek untuk Pupuk NPK
Padat dari induk perusahaan kepada Pelaku Usaha pemberi Maklun dengan
kelas 1 (satu) yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ; dan
b. bukti pencatatan pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek Pupuk
NPK Padat dari induk perusahaan kepada Pelaku Usaha pemberi Maklun dengan
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
4. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf B, angka 6, huruf d
dimiliki oleh induk perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun,
maka Perusahaan Industri Penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima
- 123 -
NO KETENTUAN URAIAN
Maklun melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a. bukti bahwa induk perusahaan merupakan pemilik dari pelaku usaha di luar
negeri pemberi Maklun dan Perwakilan Perusahaan atau bukti bahwa mereka
merupakan perusahaan multinasional;
b. sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu) milik induk
perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri atau Perwakilan Perusahaan
pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ;
c. perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf B, angka 7, huruf
c dan huruf d , diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi
Maklun kepada:
1) Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun untuk untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat ;
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat ; dan
3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat (untuk
penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
d. bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf
B, angka 7, huruf e dan huruf f , diganti dengan bukti pencatatan perjanjian
lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun untuk untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat ;
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat ; dan
3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk
- 124 -
NO KETENTUAN URAIAN
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat (untuk
penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
5. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada
angka II, huruf B, angka 7, huruf d telah dilimpahkan atau diubah kepemilikannya
dari induk perusahaan ke Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun, maka
Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima
Maklun melalui Perwakilan Resmi melengkapi:
a. bukti pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek untuk Pupuk NPK
Padat dari induk perusahaan kepada Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun
dengan kelas 1 (satu) yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ; dan
b. bukti pencatatan pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek Pupuk
NPK Padat dari induk perusahaan kepada Perwakilan Perusahaan pemberi
Maklun dengan kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum .
c. perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf B, angka 7, huruf
c dan huruf d dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari Perwakilan
Perusahaan pemberi Maklun kepada :
1) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri
penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat (untuk
penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ; dan
d. bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana pada angka II, huruf B, angka
- 125 -
NO KETENTUAN URAIAN
7, huruf e dan huruf f dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi
dari Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri
Penerima Makun untuk membuat/memproduksi atas merek Pupuk NPK
Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat (untuk
penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
C. Bukti kepemilikan akun SIINas dapat berupa tangkapan layar ( screenshot ) pada saat
masuk laman SIINas.
D. Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada angka II, huruf B,
angka 5, huruf c adalah sertifikat sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh:
1. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN;
dan/atau
2. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan
akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama
akreditasi internasional.
III. Untuk Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen
di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
A. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
B. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di
Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan
- 126 -
NO KETENTUAN URAIAN
Industri penerima Kerja Sama Merek atau Sertifikat SNI milik Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan
5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
Penerima Kerja Sama Merek adalah Penerima Kerja Sama Merek adalah
Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri
a. surat permohonan yang dicetak a. surat permohonan yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani melalui SIINas dan ditandatangani oleh
oleh pimpinan Perusahaan Industri; pimpinan Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri penerima
Kerja Sama Merek;
b. dokumen Perusahaan Industri pemberi b. dokumen Perusahaan Industri pemberi
Kerja Sama Merek atau Produsen di Kerja Sama Merek atau Produsen di
Luar Negeri pemberi Kerja Sama Luar Negeri pemberi Kerja Sama
Merek; Merek;
c. sertifikat sistem manajemen mutu ISO c. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015; 9001:2015;
d. diagram alir proses produksi; d. diagram alir proses produksi;
e. daftar produk yang mencakup: e. daftar produk yang mencakup:
1) merek; dan 1) merek;
2) komposisi atau bentuk; 2) n omor pos tarif ; dan
3) komposisi atau bentuk ;
f. daftar fasilitas produksi dan/atau f. daftar fasilitas produksi dan/atau
perakitan ; perakitan ;
g. daftar pengendalian mutu produk dari g. daftar pengendalian mutu produk dari
mulai bahan baku sampai produk mulai bahan baku sampai produk
akhir; akhir;
h. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; h. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
i. daftar informasi terdokumentasi i. daftar informasi terdokumentasi sesuai
sesuai ISO 9001:2015; dan ISO 9001:2015; dan
- 127 -
NO KETENTUAN URAIAN
j. proses bisnis. j. proses bisnis.
6. Dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud
pada angka III, huruf B, angka 5 huruf b berupa:
a. bukti kepemilikan akun SIINas Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b. salinan akta pendirian Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek
dan/atau perubahaannya;
c. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan di bidang industri Pupuk NPK Padat
dengan nomor KBLI 20123 dan/atau KBLI 20124 milik Perusahaan Industri
pemberi Kerja Sama Merek;
d. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
Penerima Kerja Sama Merek adalah Penerima Kerja Sama Merek adalah
Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri
e. perjanjian lisensi dari Perusahaan e. perjanjian lisensi dari Perusahaan
Industri pemberi Kerja Sama Merek Industri pemberi Kerja Sama Merek
kepada Perusahaan Industri penerima kepada:
Kerja Sama Merek untuk 1) Produsen di Luar Negeri penerima
membuat/memproduksi atas merek Kerja Sama Merek untuk
Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) yang membuat/memproduksi atas merek
dicatatkan di Direktorat Jenderal Pupuk NPK Padat ; dan
Kekayaan Intelektual Kementerian 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di
Hukum Republik Indonesia; Luar Negeri penerima Kerja Sama
Merek untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum
Republik Indonesia;
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari
- 128 -
NO KETENTUAN URAIAN
dari Perusahaan Industri pemberi Perusahaan Industri pemberi Kerja
Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Sama Merek kepada:
Industri penerima Kerja Sama Merek 1) Produsen di Luar Negeri penerima
untuk membuat/memproduksi atas Kerja Sama Merek untuk
merek Pupuk NPK Padat kelas 1 (satu) membuat/memproduksi atas merek
yang diterbitkan oleh Direktorat Pupuk NPK Padat ; dan
Jenderal Kekayaan Intelektual 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di
Kementerian Hukum Republik Luar Negeri penerima Kerja Sama
Indonesia; dan Merek untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum
Republik Indonesia; dan
g. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani
oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan
tidak akan mengedarkan, memasarkan , dan/atau memindahtangankan
kepemilikan Pupuk NPK Padat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
7. Dokumen Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana
dimaksud pada angka III, huruf B, angka 5 huruf b berupa:
a. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan
perubahannya;
b. perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek
dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Pupuk NPK Padat atau surat
keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
c. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
d. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek
kepada Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama
- 129 -
NO KETENTUAN URAIAN
Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK
Padat kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ;
Penerima Kerja Sama Merek adalah Penerima Kerja Sama Merek adalah
Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri
e. perjanjian lisensi dari Produsen di e. perjanjian lisensi dari Produsen di
Luar Negeri pemberi Kerja Sama Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek
Merek kepada Perusahaan Industri kepada:
penerima Kerja Sama Merek untuk 1) Produsen di Luar Negeri penerima
membuat/memproduksi atas merek Kerja Sama Merek untuk
Pupuk NPK Padat , kelas 1 (satu) yang membuat/memproduksi atas merek
dicatatkan di Direktorat Jenderal Pupuk NPK Padat ; dan
Kekayaan Intelektual Kementerian 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di
Hukum ; Luar Negeri penerima Kerja Sama
Merek untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
Sama Merek kepada Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK
Padat kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia;
Penerima Kerja Sama Merek adalah Penerima Kerja Sama Merek adalah
Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri
g. bukti pencatatan perjanjian lisensi g. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari
dari Produsen di Luar Negeri pemberi Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
- 130 -
NO KETENTUAN URAIAN
Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Sama Merek kepada:
Industri penerima Kerja Sama Merek 1) Produsen di Luar Negeri penerima
untuk membuat/memproduksi atas Kerja Sama Merek untuk
merek Pupuk NPK Padat , kelas 1 membuat/memproduksi atas merek
(satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Pupuk NPK Padat ; dan
Jenderal Kekayaan Intelektual 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di
Kementerian Hukum Republik Luar Negeri penerima Kerja Sama
Indonesia; dan Merek untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek
Pupuk NPK Padat ,
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum
Republik Indonesia; dan
h. dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
Sama Merek yang berupa:
1) salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya;
2) p erizinan berusaha ;
3) bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi
Kerja Sama Merek dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris
yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
4) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani
oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan ,
dan/atau memindahtangankan kepemilikan Pupuk NPK Padat sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
5) bukti kepemilikan akun SIInas.
Catatan - 3 :
- 131 -
NO KETENTUAN URAIAN
A. Untuk Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek.
Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka 6, huruf d atau
pada angka III, huruf B, angka 7, huruf c merupakan Sertifikat SNI yang:
1. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
2. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
3. belum berakhir masa berlakunya atau tidak dibekukan;
belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan dan/atau tidak dicabut ;
4. tercantum jenis Pupuk NPK Padat yang sama dengan jenis Pupuk NPK Padat yang
akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan
5. tercantum merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
B. Untuk Perusahaan Industri Penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri
Penerima Kerja Sama Merek.
1. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka 4 merupakan
Sertifikat SNI yang:
a. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
b. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
c. belum berakhir masa berlakunya atau tidak dibekukan;
belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan dan/atau tidak
dicabut ;
d. tercantum jenis Pupuk NPK Padat yang sama dengan jenis Pupuk NPK Padat
yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan
e. tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau
Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek.
2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka 7, huruf a dan
huruf b, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang
perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler Indonesia di negara
setempat; dan
- 132 -
NO KETENTUAN URAIAN
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh
penerjemah tersumpah.
3. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dari Perusahaan Industri pemberi
Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka 6, maka
Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri
penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a. perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka 6,
huruf e, dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi
Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat
(untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ;
b. bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf
B, angka 6, huruf f, dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi
dari induk perusahaan pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat
(untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
4. Dalam hal merek dimiliki oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka
- 133 -
NO KETENTUAN URAIAN
7, huruf h, maka Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di
Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus
melengkapi:
a. perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka 7,
huruf d, dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi Produsen
di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat
(untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ;
b. bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf
B, angka 7, huruf e, dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi
dari Perwakilan Resmi Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek
kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat
(untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
5. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka
7, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri
penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
- 134 -
NO KETENTUAN URAIAN
a. perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, angka 7,
huruf d dan huruf e, dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari induk
perusahaan pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat
(untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ; dan
b. bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud angka III, huruf B,
angka 7, huruf f dan huruf g, dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian
lisensi dari induk perusahaan pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas
merek Pupuk NPK Padat ; dan
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Pupuk NPK Padat
(untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri),
kelas 1 (satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum .
C. Bukti kepemilikan akun SIINas dapat berupa tangkapan layar ( screenshot ) pada saat
masuk laman SIINas.
D. Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B,
angka 5, huruf c adalah sertifikat sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh:
1. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN;
dan/atau
2. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan
akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama
- 135 -
NO KETENTUAN URAIAN
akreditasi internasional.
IV. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan
dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
V. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan
melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan
klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
VI. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau
melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permintaan dari Kepala Badan.
VII. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi
dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan,
pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian
dinyatakan batal.
VIII. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat
SNI atau Sertifikat Kesesuaian dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan
melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
IX. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian,
Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya
kepada LSPro.
Catatan - 4:
A. Dalam hal penerima Maklun dan/atau penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di
Luar Negeri, maka pelaksanaan impor Pupuk NPK Padat harus dilakukan oleh
Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun atau penerima Kerja
Sama Merek.
B. Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada Catatan - 4, huruf A tidak
bertindak dan berfungsi sebagai Importir, maka pelaksanaan impor Pupuk NPK Padat
sebagaimana dimaksud pada Catatan - 4, huruf A dapat dilakukan oleh perusahaan
Importir yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Catatan - 1 , huruf b , angka 10 .
2. Sistem Manajemen Mutu Yang Menerapkan SMM SNI ISO 9001:2015 dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi SMM SNI
- 136 -
NO KETENTUAN URAIAN
Diterapkan ISO 9001:2015 atau revisinya.
• Pemenuhan persyaratan sertifikat SMM SNI ISO 9001:2015 dikecualikan bagi
Perusahaan Industri yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan
berusaha kegiatan usaha industri Pupuk NPK Padat .
• Sertifikat SMM SNI ISO 9001:2015 digantikan dengan surat pernyataan penerapan
SMM SNI ISO 9001:2015.
3. Durasi Audit d an Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
Pengambilan Contoh
Jumlah minimal durasi waktu: Jumlah minimal durasi waktu:
I. Audit kecukupan, 1 Mandays (orang I. Audit kecukupan, 1 Mandays (orang
hari); hari);
II. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal II. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal
(baru) atau resertifikasi minimal 6 (baru) atau resertifikasi minimal 8
mandays (orang hari) dan/atau sesuai mandays (orang hari) dan/atau sesuai
dengan prosedur LSPro; dan dengan prosedur LSPro; dan
III. pengambilan contoh, 1 Mandays (orang III. pengambilan contoh, 1 Mandays (orang
hari). hari).
Catatan - 5 :
A. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan/atau karantina.
B. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), maka pelaksanaan
pengambilan contoh harus di luar waktu audit.
C. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut -
turut. Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC
harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit
dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor dan Petugas I. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
Pengambil Contoh
II. merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
- 137 -
NO KETENTUAN URAIAN
III. lancar berbahasa Indonesia;
IV. memahami ketentuan peraturan perundang - undangan terkait;
V. telah di - registrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
VI. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
Catatan - 6:
Dalam hal pelaksanaan pengambilan contoh dilakukan oleh Petugas Pengambil Contoh dari
laboratorium uji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri, maka persyaratan Petugas
Pengambil Contoh mengacu kepada perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi
teknis.
5. Laboratorium Uji y ang I. Laboratorium uji yang digunakan:
Digunakan
A. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
B. Laboratorium Uji di luar negeri.
II. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
A. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Pupuk NPK Padat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
B. ditunjuk oleh Menteri.
III. Laboratorium Uji di luar negeri harus memiliki kemampuan melakukan pengujian
sesuai dengan lingkup SNI untuk Pupuk NPK Padat dan memenuhi persyaratan:
A. telah diakreditasi sesuai atau setara dengan ruang lingkup SNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling
pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
B. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau
multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik Indonesia; dan
C. ditunjuk oleh Menteri.
IV. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
A. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
B. merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
- 138 -
NO KETENTUAN URAIAN
C. lancar berbahasa Indonesia;
D. memahami peraturan perundang - undangan; dan
E. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
V. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di luar negeri dilakukan sesuai ketentuan dalam
perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah
Republik Indonesia.
TAHAP 2 : DETERMINASI
1. Audit Tahap 1 (Audit I. dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai
Kecukupan) persyaratan;
II. dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit
kesesuaian);
Dalam hal audit tahap 1 tidak dilakukan oleh perwakilan tim auditor yang akan
melaksanakan audit tahap 2 (audit Kesesuaian), maka tim auditor dan LSPro harus
dapat memastikan bahwa pemohon telah memenuhi persyaratan dan layak untuk
dilakukan audit tahap 2.
III. melakukan tinjauan dokumen administrasi;
IV. melakukan tinjauan dokumen (dokumen yang disampaikan melalui SIINas maupun
dokumen yang disampaikan langsung kepada LSPro) terkait sistem manajemen mutu
(bagi Produsen di Luar Negeri, dokumen ini wajib diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia), antara lain:
A. pedoman mutu;
B. rencana mutu;
C. proses bisnis;
D. diagram alir proses produksi;
E. daftar informasi terdokumentasi;
F. laporan audit internal yang terakhir;
G. laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
H. struktur organisasi;
I. peta lokasi;
- 139 -
NO KETENTUAN URAIAN
J. daftar fasilitas produksi dan/atau perakitan ; dan
K. daftar peralatan uji.
yang disediakan oleh pemohon (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
melalui Perwakilan Resmi) untuk menentukan kesiapan penilaian kesesuaian di
lapangan ;
V. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi
yang disampaikan oleh pemohon (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
melalui Perwakilan Resmi);
VI. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi
dan/atau perakitan berserta peralatan uji (yang digunakan untuk pengendalian mutu)
yang dimiliki. (bagi Produsen luar negeri, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia);
2. Audit Tahap 2 (Audit I. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit
Kesesuaian) tahap 1;
II. Ketua tim harus memastikan rencana audit ( audit plan ) dan rencana pengambilan
contoh ( sampling plan ) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI yang diajukan;
III. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup Pupuk NPK
Padat dan ruang lingkup lain sesuai keperluan audit.
Dalam hal audit dilakukan oleh kelompok (tim), maka paling sedikit 1 (satu) orang dari
kelompok (tim) auditor memiliki kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup Pupuk
NPK Padat ;
IV. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor
yang memiliki kompetensi Pupuk NPK Padat .
3. Lingkup Yang Diaudit I. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit Sistem Manajemen
Mutu (SMM) dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi;
II. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh
salah satu jenis sesuai produk yang diajukan Sertifikasi SNI.
III. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
- 140 -
NO KETENTUAN URAIAN
Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
A. Fasilitas , peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses
produksi /perakitan ;
B. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk
sebelum dan setelah produksi;
C. Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara
konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
D. Pengendalian proses produksi /perakitan ;
E. Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak
sesuai;
F. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi /perakitan
(termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis Yang Perlu I. Inspeksi barang masuk untuk komponen kritis/bahan baku utama;
Diperhatikan Pada Saat Audit
II. Proses produksi/perakitan dan peralatannya sesuai kegunaannya guna memenuhi
parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing - masing produk.
III. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk
sebelum dan setelah produksi;
IV. Kalibrasi alat uji;
V. Inspeksi dalam proses produksi ( in process QC );
VI. Inspeksi barang keluar ( outgoing QC ); dan
VII. Penandaan.
5. Kategori Ketidaksesuaian I. Mayor apabila:
A. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu Pupuk NPK Padat sehingga
mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI, diberikan waktu perbaikan sesuai
kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau produsen Pupuk NPK
Padat di luar negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat
diterima; dan/atau
- 141 -
NO KETENTUAN URAIAN
B. ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1
(satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
II. Minor apabila:
terdapat ketidak - konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri
atau produsen Pupuk NPK Padat di luar negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan
diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai dengan analisa penyebab
ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh I. PPC membuat rencana pengambilan contoh berdasarkan pengelompokan produk yang
disetujui oleh Ketua Tim Auditor;
II. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label
Contoh Uji (LCU);
III. Pengambilan contoh dilakukan secara acak pada titik akhir aliran produksi atau di
tempat kedudukan dari Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
IV. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi awal, surveilan atau
sertifikasi ulang diatur sesuai dengan ketentuan pada “ Huruf F Ketentuan Contoh Uji ”
dalam Skema Sertifikasi SNI Pupuk NPK Padat ini.
V. Contoh yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Catatan - 7:
A. Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di lokasi Perusahaan Industri sampai
Sertifikat SNI diterbitkan.
B. Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di lokasi Produsen di Luar Negeri
sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian/Ketentuan Cara pengujian dilakukan sesuai ketentuan dalam SNI 2803:2024 ;
Pengujian.
8. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji dilakukan dengan mencantumkan hasil uji serta syarat mutu sesuai
dengan ketentuan SNI produk Pupuk NPK Padat .
TAHAP 3. TINJAUAN DAN KEPUTUSAN
1. Tinjauan Terhadap Laporan I. Personil yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji harus
Audit Dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait Pupuk NPK Padat ;
- 142 -
NO KETENTUAN URAIAN
II. Pengkaji ( Reviewer ) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
III. Tinjauan yang dihasilkan merupakan salah satu bagian utama untuk menetapkan
rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Pupuk NPK Padat ;
IV. Ketentuan untuk hasil uji:
A. jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI, LSPro dapat meminta
pengujian ulang dengan persetujuan auditee (Perusahaan Industri atau Produsen
di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi ) terhadap parameter uji yang tidak lulus
dari arsip contoh, atau pengambilan contoh ulang dari jenis yang sama untuk
dilakukan pengujian terhadap seluruh parameter sesuai persyaratan SNI;
B. jika hasil uji ulang (sesuai huruf A) tidak memenuhi persyaratan SNI, maka
rekomendasi penerbitan sertifikat SNI tidak dapat diberikan, atau rekomendasi
penerbitan sertifikat SNI hanya diterbitkan untuk jenis produk yang memenuhi
persyaratan SNI (lulus uji);
C. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali ;
D. p engambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi
menerima pemberitahuan dari LSPro ;
E. a pabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan
Resmi tidak menindaklajuti pemberitahuan (huruf D) tersebut maka produk yang
diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal ; dan/atau
F. d alam hal 1 (satu) jenis memiliki lebih dari 1 (satu) laporan hasil uji dan
diantaranya terdapat hasil uji yang tidak memenuhi persyaratan SNI setelah
dilakukan uji ulang, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI untuk jenis
tersebut tidak dapat diberikan (dinyatakan gagal).
Catatan - 8:
A. jika hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji dan berdasarkan evaluasi LSPro
ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi ;
B. berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang
- 143 -
NO KETENTUAN URAIAN
setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan
perbaikan .
C. segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di
Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi terkait proses penilaian kesesuaian, pengujian
dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
A. Penerbitan Sertifikat SNI; atau
B. Penolakan penerbitan Sertifikat SNI (pernyataan gagal memenuhi persyaratan SNI).
3. Penerbitan Sertifikat SNI I. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan informasi hasil
penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas;
II. Informasi hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka I paling sedikit
berisi:
A. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
B. tanggal pelaksanaan audit kesesuaian;
C. nama auditor;
D. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh;
E. nama petugas pengambil contoh;
F. ringkasan hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian;
G. merek;
H. komposisi atau bentuk Pupuk NPK Padat ;
I. Laboratorium Uji yang digunakan;
J. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya;
K. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uj i;
3. pelaksanaan pengujian;
4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
5. laporan hasil uji.
III. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang
- 144 -
NO KETENTUAN URAIAN
disampaikan oleh LSPro.
IV. Evaluasi sebagaimana dimaksud angka III meliputi pemeriksaan terhadap proses
penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri ini.
V. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki
tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri.
VI. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala
Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
VII. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
VIII. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
tanggal permintaan klarifikasi.
IX. Dalam hal LSPro:
A. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
B. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan
penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini,
Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian
dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
X. Dalam hal:
A. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
B. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian,
Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh
LSPro.
XI. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik .
XII. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam
SIINas.
XIII. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
XIV. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan
- 145 -
NO KETENTUAN URAIAN
Sertifikat SNI.
XV. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada angka XIV harus dibubuhi tanda
elektronik sebagaimana dimaksud pada angka XI oleh LSPro.
XVI. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
A. nama dan alamat Perusahaan Industri; A. nama dan alamat Produsen di Luar
Negeri;
B. merek; B. merek;
C. nomor dan judul SNI; C. nomor dan judul SNI;
D. keterangan bertuliskan sistem D. keterangan bertuliskan sistem
sertifikasi SNI Pupuk NPK Padat tipe 5 sertifikasi SNI Pupuk NPK Padat tipe 5
(lima); (lima);
E. komposisi atau bentuk Pupuk NPK E. komposisi atau bentuk Pupuk NPK
Padat ; Padat ;
F. daftar Pupuk NPK Padat yang F. daftar Pupuk NPK Padat yang
disertifikasi; disertifikasi;
G. penerapan atau kepemilikan Sertifikat G. penerapan atau kepemilikan Sertifikat
Sistem manajemen mutu ISO Sistem manajemen mutu ISO
9001:2015; 9001:2015;
H. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan H. tanggal terbit Sertifikat SNI;
I. masa berlaku Sertifikat SNI. I. masa berlaku Sertifikat SNI.
J. nama dan alamat Perwakilan Resmi;
K. alamat gudang Perwakilan Resmi;
L. nama dan alamat perusahaan Importir
(dalam hal Perwakilan Resmi tidak
berfungsi sebagai Importir).
XVII. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
A. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
B. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri
- 146 -
NO KETENTUAN URAIAN
pemberi Maklun.
XVIII. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
A. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
B. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
Sama Merek.
XIX. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penerbitan Sertifikat SNI;
Catatan - 9:
A. Dalam hal terdapat Maklun atau Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI untuk merek yang
dimaklunkan atau dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di
Luar Negeri penerima Maklun atau penerima Kerja Sama Merek.
B. Maklun dapat dilakukan dengan persyaratan:
1. Untuk penerima Maklun.
a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku , dan tidak
sedang dibekukan dan/atau tidak dicabut untuk merek miliknya sendiri dengan
jenis Pupuk NPK Padat yang sama; dan
b. penerima Maklun mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Pupuk
NPK Padat atas merek milik pemberi Maklun.
2. Untuk pemberi Maklun.
a. pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha.
1) memiliki sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu) ;
dan
2) memiliki akun SIInas.
b. pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri.
1) memiliki sertifikat merek untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu) ;
dan
2) memiliki Perwakilan Perusahaan di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
C. Kerja Sama Merek dapat dilakukan dengan persyaratan:
- 147 -
NO KETENTUAN URAIAN
1. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat
SNI yang masih berlaku , dan tidak sedang dibekukan dan/atau tidak dicabut untuk
merek miliknya masing masing dengan jenis Pupuk NPK Padat yang sama;
2. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi
Pupuk NPK Padat atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek.
3. 1 (satu) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama
Merek kepada paling banyak 2 (dua) Perusahaan Industri dan/atau Produsen di
Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan
4. merek yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling banyak
hanya untuk 3 (tiga) merek.
D. Sertifikat SNI hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
E. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penerbitan Sertifikat SNI;
F. Sertifikat SNI yang diterbitkan dengan menggunakan:
1. merek milik sendiri, dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek Pupuk NPK Padat ;
2. merek milik Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun hanya berlaku untuk 1 (satu) merek untuk masing masing pemberi
Maklun; atau
3. merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar
Negeri pemberi Kerja Sama Merek, berlaku untuk paling banyak 3 (tiga) merek
untuk masing masing pemberi Kerja Sama Merek.
TAHAP 4. LISENSI
1. Penerbitan Surat Persetujuan I. Pupuk NPK Padat yang telah memenuhi ketentuan SNI dan akan dibubuhi tanda SNI
Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dan tanda elektronik harus memiliki persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala
Badan.
II. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
III. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan
secara elektronik melalui SIINas oleh:
A. Perusahaan Industri untuk merek miliknya sendiri;
- 148 -
NO KETENTUAN URAIAN
B. Perwakilan Resmi untuk merek milik Produsen di Luar Negeri;
C. Pelaku Usaha pemberi Maklun;
D. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
E. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
F. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
IV. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI Pupuk NPK Padat untuk Merek
milik sendiri , Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf A
atau Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf B, harus:
A. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
B. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
1. untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi,
rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya ; atau
2. untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar
Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir .
Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka
IV, huruf B, angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana
dimaksud pada angka IV, huruf B, angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri
atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI
untuk pertama kali.
V. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI Pupuk NPK Padat untuk merek
milik Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun , Pelaku Usaha p emberi Maklun sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf
C atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun
sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf D, harus:
A. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
B. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
1. dalam hal penerima Maklun adalah Perusahaan Industri, Pelaku Usaha
pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi
- 149 -
NO KETENTUAN URAIAN
dalam rangka Maklun dan realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah
diproduksi dalam rangka Maklun; atau
2. dalam hal penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri, Pelaku Usaha
pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi
dalam rangka Maklun dan realisasi tahunan importasi terakhir yang telah
dilakukan dalam rangka Maklun.
Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka V
huruf B angka 1 atau realisasi importasi sebagaimana dimaksud pada angka V huruf
B angka 2 dikecualikan bagi Pelaku Usaha Pemberi Maklun atau Perwakilan
Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang baru mengajukan
permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
VI. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI Pupuk NPK Padat untuk Merek
Perushaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi
Kerja Sama Merek , Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana
dimaksud pada angka III, huruf E atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar
Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada angka III, huruf F,
harus:
A. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
B. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
1. dalam hal penerima Kerja Sama Merek adalah Perusahaan Industri,
Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti
jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan
realisasi produk tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka Kerja
Sama Merek; atau
2. dalam hal penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri,
Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti
- 150 -
NO KETENTUAN URAIAN
jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan
realisasi tahunan importasi terakhir yang telah dilakukan dalam rangka Kerja
Sama Merek.
Dokumen realisasi produk tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka VI
huruf B angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud
pada angka VI huruf B angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri pemberi Kerja
Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama
Merek yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
VII. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI .
VIII. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
IX. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
A. Badan ; dan
B. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai
tugas melakukan pembinaan terhadap industri Pupuk NPK Padat .
X. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
A. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
B. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
XI. Dalam hal:
A. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung;
dan/atau
B. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan
dokumen pendukung.
tim meminta pemohon SPPT SNI (Perusahaan Industri untuk merek miliknya sendiri,
Perwakilan Resmi untuk merek milik Produsen di Luar Negeri, Pelaku Usaha pemberi
Maklun, Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun,
Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek) untuk memberikan klarifikasi.
XII. Perusahaan Industri, Perwakilan Resmi, Pelaku Usaha pemberi Maklun, Perwakilan
Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Perusahaan Industri
- 151 -
NO KETENTUAN URAIAN
pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
XIII. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI.
XIV. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan Perusahaan Industri,
Perwakilan Resmi, Pelaku Usaha pemberi Maklun, Perwakilan Perusahaan dari
pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Perusahaan Industri pemberi Kerja
Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja
Sama Merek yang mengajukan permohonan SPPT SNI :
A. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
B. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan
permohonan penerbitan SPPT SNI,
Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
XV. Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan secara elektronik melalui
SIINas.
XVI. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
A. permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI telah sesuai, lengkap, dan
benar; atau
B. Perusahaan Industri, Perwakilan Resmi, Pelaku Usaha pemberi Maklun,
Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun,
Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek telah melakukan perbaikan
atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan,
SPPT SNI akan diterbitkan oleh Kepala Badan.
XVII. Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
XVIII. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
XIX. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
- 152 -
NO KETENTUAN URAIAN
A. informasi Sertifikat SNI;
B. informasi produk; dan
C. jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
XX. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
XXI. Tata cara pengajuan permohonan SPPT SNI sebagaimana dimaksud angka IV sampai
dengan angka XX berlaku pula untuk perpanjangan SPPT SNI.
XXII. Perusahaan Industri, Perwakilan Resmi, Pelaku Usaha pemberi Maklun, Perwakilan
Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Perusahaan Industri
pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek yang telah memiliki SPPT SNI wajib membubuhkan Tanda
SNI serta tanda elektronik.
XXIII. Pembubuhan Tanda SNI dilakukan pada setiap kemasan terkecil dan/atau kemasan
pajangan ( Display Packaging ) dari Pupuk NPK Padat dengan cara penandaan yang
tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
XXIV. Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu Lampiran I huruf E
Skema Sertifikasi SNI Pupuk NPK Padat yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini .
TAHAP 5 : SURVEILEN
1. Tinjauan Persyaratan I. LSPro harus memastikan bahwa:
Sertifikasi
A. Persyaratan sertifikasi masih berlaku;
B. Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan;
C. Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan :
1. bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat
sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat Merek; dan/atau
2. surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada
saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015,
pada saat pelaksanaan S urveilen kedua.
II. Kegiatan S urveilen dan disertai dengan pengambilan contoh untuk pengujian produk
- 153 -
NO KETENTUAN URAIAN
dilakukan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
III. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat
ISO 9001:2015 atau revisinya, lingkup pelaksanaan audit dapat dilakukan pada
elemen kritis.
Catatan - 10:
A. Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai
pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan surveilen satu, maka pada saat
S urveilen kedua harus dipastikan telah memiliki sertifikat merek.
B. Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan surat pernyataan penerapan sistem
manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu
ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal dan S urveilen satu, maka pada saat S urveilen
kedua harus dipastikan telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015.
2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
Pengambilan Contoh
Jumlah minimal durasi waktu:
I. audit kesesuaian untuk sertifikasi I. audit kesesuaian untuk sertifikasi
awal (baru) atau resertifikasi minimal awal (baru) atau resertifikasi minimal
4 mandays (orang hari) dan/atau 6 mandays (orang hari) dan/atau
sesuai dengan prosedur LSPro; sesuai dengan prosedur LSPro;
II. pengambilan contoh minimal 1 II. pengambilan contoh minimal 1
Mandays (orang hari). Mandays (orang hari).
Catatan - 11 :
A. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan/atau karantina.
B. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), maka pelaksanaan
pengambilan contoh harus di luar waktu audit.
C. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut -
turut. Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC
harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit
- 154 -
NO KETENTUAN URAIAN
dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit I. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya
Kesesuaian) telah di tutup/terselesaikan;
II. Ketua tim harus memastikan rencana audit ( audit plan ) dan rencana pengambilan
contoh ( sampling plan ) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI yang diajukan;
III. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup Pupuk NPK
Padat dan ruang lingkup lain sesuai keperluan audit.
Dalam hal audit dilakukan oleh kelompok (tim), maka paling sedikit 1 (satu) orang
dari kelompok (tim) auditor memiliki kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup
Pupuk NPK Padat ;
IV. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor
yang memiliki kompetensi Pupuk NPK Padat .
4. Lingkup Yang Diaudit I. Audit Sistem Manajemen Mutu (SMM) pada saat survilen dilakukan pada elemen
kritis sesuai proses;
II. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh
salah satu jenis sesuai produk yang diajukan Sertifikasi SNI.
III. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi
produksi. Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
A. Fasilitas , peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses
produksi/perakitan;
B. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk
sebelum dan setelah produksi;
C. Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara
konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
D. Pengendalian proses produksi/perakitan;
E. Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak
sesuai;
- 155 -
NO KETENTUAN URAIAN
F. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi/perakitan
(termasuk kapasitas produksi per jenis untuk memastikan kemampuan
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang
dimohonkan.
5. Titik Kritis Yang Perlu I. Inspeksi barang masuk untuk komponen kritis/bahan baku utama;
Diperhatikan Pada Saat Audit
II. Proses produksi/perakitan dan peralatannya sesuai kegunaannya guna memenuhi
parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing - masing produk.
III. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk
sebelum dan setelah produksi;
IV. Kalibrasi alat uji;
V. Inspeksi dalam proses produksi ( in process QC );
VI. Inspeksi barang keluar ( outgoing QC ); dan
VII. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian I. Mayor apabila:
A. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu Pupuk NPK Padat sehingga
mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI, diberikan waktu perbaikan sesuai
kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau produsen Pupuk NPK
Padat di luar negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat
diterima; dan/atau
B. ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1
(satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
II. Minor apabila:
terdapat ketidak - konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri
atau produsen Pupuk NPK Padat di luar negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan
diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai dengan analisa penyebab
ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh I. PPC membuat rencana pengambilan contoh berdasarkan pengelompokan produk yang
disetujui oleh Ketua Tim Auditor;
- 156 -
NO KETENTUAN URAIAN
II. Suatu Pupuk NPK Padat termasuk dalam satu jenis jika memenuhi kesamaan dalam
kriteria sebagai berikut:
A. merek;
B. jenis Pupuk NPK Padat , ;
(kriteria kelompok adalah kelompok, perlu di carikan narasi yang tepat)
A. Parameter uji.
III. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label
Contoh Uji (LCU);
IV. Pengambilan contoh dilakukan secara acak pada titik akhir aliran produksi atau di
tempat kedudukan dari Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
V. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi awal, surveilan atau
sertifikasi ulang diatur sesuai dengan ketentuan pada “ Huruf E Ketentuan Contoh Uji ”
dalam Skema Sertifikasi SNI Pupuk NPK Padat ini.
VI. Contoh yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Catatan - 12:
A. Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di lokasi Perusahaan Industri sampai
Sertifikat SNI diterbitkan.
B. Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di lokasi Produsen di Luar Negeri
sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian/Ketentuan I. Cara pengujian dilakukan sesuai ketentuan dalam SNI 2803:2024 ;
Pengujian.
9. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji dilakukan dengan mencantumkan hasil uji serta syarat mutu sesuai
dengan ketentuan masing masing SNI sesuai cangkupan pada produk.
10. Tinjauan Terhadap Laporan I. Personil yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji harus
Audit Dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait Pupuk NPK Padat ;
II. Pengkaji ( Reviewer ) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
III. Tinjauan yang dihasilkan merupakan salah satu bagian utama untuk menetapkan
rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Pupuk NPK Padat ;
IV. Ketentuan untuk hasil uji:
- 157 -
NO KETENTUAN URAIAN
A. jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI, LSPro dapat meminta
pengujian ulang dengan persetujuan auditee (Perusahaan Industri atau Produsen
di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi) terhadap parameter uji yang tidak lulus
dari arsip contoh, atau pengambilan contoh ulang dari jenis yang sama untuk
dilakukan pengujian terhadap seluruh parameter sesuai persyaratan SNI;
B. jika hasil uji ulang (sesuai huruf A) tidak memenuhi persyaratan SNI, maka
rekomendasi penerbitan sertifikat SNI tidak dapat diberikan, atau rekomendasi
penerbitan sertifikat SNI hanya diterbitkan untuk jenis yang memenuhi
persyaratan SNI (lulus uji);
C. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi
menerima pemberitahuan dari LSPro;
D. apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan
Resmi tidak menindaklajuti pemberitahuan (huruf D) tersebut maka produk yang
diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal; dan/atau
E. dalam hal 1 (satu) jenis memiliki lebih dari 1 (satu) laporan hasil uji dan
diantaranya terdapat hasil uji yang tidak memenuhi persyaratan SNI setelah
dilakukan uji ulang, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI untuk jenis
tersebut tidak dapat diberikan (dinyatakan gagal).
Catatan - 13:
A. jika hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji dan berdasarkan evaluasi LSPro
ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi ;
B. berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang
setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan
perbaikan.
C. segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di
Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi terkait proses penilaian kesesuaian, pengujian
dan perbaikannya harus melalui LSPro.
- 158 -
NO KETENTUAN URAIAN
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
A. Sertifikat SNI dipertahankan;
B. Sertifikat SNI dibekukan; atau
C. Sertifikat SNI dicabut (tidak dapat dipertahankan).
159
D. Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kese s uaian
untuk Pupuk NPK Padat yang memenuhi ketentuan SNI 2803:2024.
2. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI
yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan
ketentuan:
a) dilakukan pada setiap kemasan terkecil Pupuk NPK Padat
dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta ditempat
yang mudah dilihat dan dibaca;
b) dilakukan dengan menempelkan sticker atau printing pada salah
satu permukaan kemasan produk;
c) tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping
tanda SNI;
d) penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI 2803:2024; dan
e) selain tanda SNI dan tanda elektronik, pada kemasan
ditempelkan label pada tempat yang mudah dibaca dan dengan
penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
1) nama produk dan nama dagang;
2) berat bersih;
3) nama dan alamat Perusahaan Industri;
4) merek;
5) komposisi ;
6) Nama dan alamat importir (produk impor)
7) kode produksi; dan
8) tulisan jangan digancu .
E. Prosedur Pengambilan Contoh Uji
1. Ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka sertifikasi,
Surveilen, dan resertifikasi Sertifika t SNI.
2. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara
Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Audit,
perusahaan, dan Importir (jika ada).
3. Jumlah contoh uji paling sedikit 3 (tiga) kg :
a. 1 kg untuk contoh uji;
b. 1 kg untuk arsip disimpan oleh Perusahaan Industri atau
Perwakilan Resmi;
c. 1 kg untuk contoh uji ulang .
Apabila diperlukan pengujian ulang dapat menggunakan arsip contoh
yang disimpan oleh Perusahaan Industri dan/atau produsen di luar
negeri melalui Perwakilan Resmi.
F. Pengendalian Proses Produksi Pupuk NPK Padat
Tahapan Proses/ Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman
N o.
Parameter
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai Setiap Harus
prosedur tahun tersedia
2. Bahan Baku Pengujian/ Sesuai Sesuai SOP Harus
Certificate of persyaratan perusahaan tersedia
Analysys perusahaan
3. Proses Produksi Sesuai fasilitas Sesuai Sesuai SOP Harus
produksi persyaratan perusahaan tersedia
perusahaan yang perusahaan
dimiliki
160
Tahapan Proses/ Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman
N o.
Parameter
4. Quality Control (QC) 1. Pengujian 1. Kadar N,P Sesuai SOP Harus
Pengujian rutin internal dan K perusahaan tersedia
2. Pengujian 2. Kadar air
Eksternal yang
telah
terakreditasi
oleh KAN atau
yang setara
5. Kalibrasi/tera Sesuai SOP Sesuai Sesuai SOP Harus
perusahaan persyaratan perusahaan tersedia
perusahaan
6. Penanganan produk Sesuai SOP Sesuai Sesuai SOP Harus
tidak sesuai perusahaan persyaratan perusahaan tersedia
perusahaan
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Standar NasionalDisebut dalam Pasal 74Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 74Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
AktaDisebut dalam Pasal 74dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 74Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 74Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 74Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 74Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045