Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Memberlakukan SNI 39:2024 untuk Pipa Baja Saluran
Air dan Instalasi Gas secara wajib .
(2) Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) memiliki nomor pos
tarif/ harmonized system :
a. 7305.11.00;
b. 7305.12.10;
c. 7305.19.10;
d. ex . 7305.31.90;
e. ex . 7305.39.10;
f. ex . 7305.39.90;
g. 7306.19.10;
h. 7306.19.20;
i. ex . 7306.19.90;
j. ex . 7306.30.91;
k. ex . 7306.30.99;
l. ex . 7306.50.99;
m. ex . 7306.90.91;
n. ex . 7306.90.95; dan
o. ex . 7306.90.99.
(3) Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ) merupakan hasil produksi
dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)