Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 65
Peraturan Menteri ini m ulai berlaku setelah 6 ( enam ) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
- 35 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
A GUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA ,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 36 -
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA UNTUK PIPA BAJA
SALURAN AIR DAN INSTALASI GAS
SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA
UNTUK PIPA BAJA SALURAN AIR DAN INSTALASI GAS
A. Ruang Lingkup
Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surv e ilen , dan sertifikasi
ulang/ resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas secara wajib.
B. Acuan Normatif
Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Standardisasi Industri ; dan
2. SNI 39:2024 pipa baja dengan atau tanpa lapisan seng untuk
saluran air dan instalasi gas.
C. Prosedur Sertifikasi
Prosedur sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
- 37 -
D. Tahapan Sertifikasi
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian
Tahap I. Seleksi
1. Permohonan a. dilakukan secara elektronik melalui SIINas
b. pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan
Resmi harus:
Perusahaan Industri Perwakilan Resmi
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang kan melakukan penilaian kesesu a ian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk produk Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ; dan
5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak a) surat permohonan yang dicetak melalui
melalui SIINas dan ditandatangani SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
oleh pimpinan Perusahaan Industri ; Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan b) salinan akta pendirian Produsen di Luar
dan perubahannya; Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup
kegiatan usaha industri Pipa Baja kegiatan usaha industri Pipa Baja Saluran
Saluran Air dan Instalasi Gas Air dan Instalasi Gas atau surat
dengan nomor KBLI 24103 ; keterangan dari otoritas yang berwenang
di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO
ISO 9001:2015; 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak
dicetak melalui SIINas dan melalui SIINas dan ditandatangani oleh
ditandatangani oleh pimpinan pimpinan Perwakilan Resmi yang
Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan
- 38 -
No Ketentuan Uraian
menyatakan tidak akan memasarkan, dan/atau
mengedarkan, memasarkan, memindahtangankan Pipa Baja Saluran
dan/atau memindahtangankan Air dan Instalasi Gas sebelum memperoleh
Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Sertifikat SN I dan SPPT SNI;
Gas sebelum memperoleh Sertifikat
SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi
g) informasi produk yang mencakup g) informasi produk yang mencakup merek,
merek, jenis Pipa Baja Saluran Air jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi
dan Instalasi Gas dengan atau Gas dengan atau tanpa lapisan, diameter
tanpa lapisan, diameter nominal, nominal, dan kelas Pipa Baja Saluran Ai r
dan kelas Pipa Baja Saluran Air dan dan Instalasi Gas ;
Instalasi Gas ;
h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk j) daftar pengendalian mutu produk dari
dari mulai bahan baku sampai mulai bahan baku sampai produk akhir;
produk akhir; dan
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi l) daftar informasi terdokumentasi sesuai
sesuai ISO 9001:2015 ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis. n) proses bisnis; dan
o) dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang
berupa:
i. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
ii. perizinan berusaha;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan
Resmi dalam bentuk akta otentik yang
- 39 -
No Ketentuan Uraian
dibuat di hadapan notaris di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia ;
iv. perjanjian lisensi merek untuk produk
Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar
Negeri sebagai pemilik merek kepada
Perwakilan Resmi yang di catatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum;
v. bukti pen catatan perjanjian lisensi
merek untuk produk Pipa Baja Saluran
Air dan Instalasi Gas dari Produsen di
Luar Negeri sebagai pemilik merek
kepada Perwakilan Resmi yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum; dan
vi. bukti memiliki gudang di
kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota terdekat dengan
tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
c. dalam hal permohonan penerbitan c. dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat
Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri
Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen
Perusahaan Industri penerima Kerja Sama di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
Merek juga harus mengunggah dokumen melalui Perwakilan Resmi juga harus
lain yang diperlukan: mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
1. apabila pemberi Kerja Sama Merek 1. apabila pemberi Kerja Sama Merek
merupakan Perusahaan Industri merupakan Perusahaan Industri berupa:
lain nya berupa:
- 40 -
No Ketentuan Uraian
a) salinan akta pendirian perusahaan a) salinan akta pendirian perusahaan
dan perubahannya milik pemberi dan perubahannya milik pemberi
Kerja Sama Merek; Kerja Sama Merek;
b) perizinan berusaha dengan lingkup b) perizinan berusaha dengan lingkup
kegiatan usaha industri Pipa Baja kegiatan usaha industri Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas Saluran Air dan Instalasi Gas dengan
dengan nomor KBLI 24103 milik nomor KBLI 24103 milik pemberi
pemberi Kerja Sama Merek; Kerja Sama Merek;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja
Sama Merek yang masih berlaku Sama Merek yang masih berlaku
dengan merek yang akan dengan merek yang akan
dikerjasamakan tercantum dalam dikerjasamakan tercantum dalam
Sertifikat SNI; Sertifikat SNI;
d) perjanjian lisensi merek untuk d) perjanjian lisensi merek untuk
produk Pipa Baja Saluran Air dan produk Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari
pemberi Kerja Sama Merek kepada pemberi Kerja Sama Merek kepada
penerima Kerja Sama Merek yang penerima Kerja Sama Merek yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum; Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi e) bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk produk Pipa Baja merek untuk produk Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas kelas Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6
6 (enam) dari pemberi Kerja Sama (enam) dari pemberi Kerja Sama
Merek kepada penerima Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama
Merek yang diterbitkan oleh Merek yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; Intelektual Kementerian Hukum;
- 41 -
No Ketentuan Uraian
f) surat pernyataan bermeterai yang f) surat pernyataan bermeterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri pemberi Kerja Perusahaan Industri pemberi Kerja
Sama Merek yang menyatakan tidak Sama Merek yang menyatakan tidak
akan mengedarkan, memasarkan, akan mengedarkan, memasarkan,
dan/atau memindahtangankan dan/atau memindahtangankan
produk Pipa Baja Saluran Air dan produk Pipa Baja Saluran Air dan
Insta lasi Gas sebelum memperoleh Instalasi Gas sebelum memperoleh
Sertifikat SNI dan SPPT SNI ; dan Sertifikat SNI dan SPPT SNI ; dan
g) Sertifikat SNI milik Perusahaan g) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar
Industri penerima Kerja Sama Negeri penerima Kerja Sama Merek
Merek yang masih berlaku; atau yang masih berlaku; atau
2. apabila pemberi Kerja Sama Merek 2. apabila pemberi Kerja Sama Merek
merupakan Produsen di Luar Negeri merupakan Produsen di Luar Negeri lain nya
berupa: berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan a) salinan akta pendirian perusahaan dan
dan perubahannya milik pemberi perubahannya milik pemberi Kerja
Kerja Sama Merek; Sama Merek ;
b) perizinan berusaha milik pemberi b) perizinan berusaha milik pemberi Kerja
Kerja Sama Merek atau surat Sama Merek atau surat keterangan dari
keterangan dari otoritas yang otoritas yang berwenang di negara
berwenang di negara setempat; setempat ;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama
Sama Merek yang masih berlaku Merek yang masih berlaku dengan
dengan merek yang akan merek yang akan dikerjasamakan
dikerjasamakan tercantum dalam tercantum dalam Se rtifikat SNI;
Sertifikat SNI;
d) perjanjian lisensi merek untuk d) perjanjian lisensi merek untuk produk
produk Pipa Baja Saluran Air dan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
- 42 -
No Ketentuan Uraian
Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari kelas 6 (enam) dari pemberi Kerja Sama
pemberi Kerja Sama Merek kepada Merek kepada penerima Kerja Sama
penerima Kerja Sama Merek yang Merek yang dicatatkan di Direktorat
dicatatkan di Direktorat Jenderal Jenderal Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual Kementerian Kementerian Hukum;
Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi e) bukti p encatatan perjanjian lisensi
merek untuk produk Pipa Baja merek untuk produk Pipa Baja Saluran
Saluran Air dan Instalasi Gas kelas Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari
6 (enam) dari pemberi Kerja Sama pemberi Kerja Sama Merek kepada
Merek kepada penerima Kerja Sama penerima Kerja Sama Merek yang
Merek yang diterbitkan oleh diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Direktorat Jenderal Kekayaan Kekayaan Intelektual Kementerian
Intelektual Kementerian Hukum; Hukum;
f) surat pernyataan bermeterai yang f) surat pernyataan bermeterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
Perwakilan Resmi pemberi Kerja Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama
Sama Merek yang menyatakan tidak Merek yang menyatakan tidak akan
akan mengedarkan, memasarkan, mengedarkan, memasarkan, dan/atau
dan/atau memindahtangankan memindahtangan kan produk Pipa Baja
produk Pipa Baja Saluran Air dan Saluran Air dan Instalasi Gas sebelum
Instalasi Gas sebelum memperoleh memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT
Sertifikat SNI dan SPPT SNI ; SNI ;
g) Sertifikat SNI milik Perusahaan g) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar
Industri penerima Kerja Sama Negeri penerima Kerja Sama Merek yang
Merek yang masih berlaku; dan masih berlaku; dan
h) dokumen legalitas Perwakilan h) dokumen legalitas Perwakilan Resmi
Resmi yang berupa: pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
- 43 -
No Ketentuan Uraian
1) salinan akta pendirian 1) salinan akta pendirian perusahaan
perusahaan dan dan perubahannya;
perubahannya;
2) perizinan berusaha; 2) perizinan berusaha;
3) bukti penunjukan sebagai 3) bukti penunjukan sebagai
Perwakilan Resmi dalam Perwakilan Resmi dari Produsen di
bentuk akta otentik yang Luar Negeri dalam bentuk akta
dibuat di hadapan notaris di otentik yang dibuat di hadapan
wilayah hukum Negara notaris di wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia; Kesatuan Republik Indonesia;
4) perjanjian lisensi merek untuk 4) perjanjian lisensi merek untuk Pip a
produk Pipa Baja Saluran Air Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
dan Instalasi Gas kelas 6 kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar
(enam) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek
Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang
kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal
dicatatkan di Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian
Jenderal Kekayaan Intelektual Hukum;
Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi
lisensi merek untuk produk merek untuk produk Pipa Baja
Pipa Baja Saluran Air dan Saluran Air dan Instalasi Gas kelas
Instalasi Gas kelas 6 (enam) 6 (enam) dari Produsen di Luar
dari Produsen di Luar Negeri Negeri sebagai pemilik merek
sebagai pemilik merek kepada kepada Perwakilan Resmi yang
Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
diterbitkan oleh Direktorat Kekayaan Intelektual Kementer ian
Jenderal Kekayaan Intelektual Hukum; dan
Kementerian Hukum; dan
- 44 -
No Ketentuan Uraian
6) bukti memiliki gudang di 6) bukti memiliki gudang di
kabupaten/kota yang sama kabupaten/kota yang sama atau
atau kabupaten/kota terdekat kabupaten/kota terdekat dengan
dengan tempat kedudukan tempat kedudukan Perwakilan
Perwakilan Resmi. Resmi.
d. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen
yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
e. dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui
SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi
dan/atau melengkapi dokumen.
f. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau
melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari
Kepala Badan.
g. dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi
dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan,
pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
h. dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada
LSPro.
i. dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian,
Perusaha an Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya
kepada LSPro.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri pemohon penerbitan Sertifikat SNI;
2. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon pene rbitan Sertifikat SNI merupakan
bagian dari perusahaan multinasional; atau
- 45 -
No Ketentuan Uraian
4. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru
(Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri) .
b. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohon an penerbitan Sertifikat SNI
mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek , Perusahaan
Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan
Surveilen kedua.
c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI
mengunggah bukti surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015
sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 , Perusahaan Industri
yang bersangkutan harus telah memiliki ser tifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015
pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
d. untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 . huruf b) dan huruf
c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian ,
bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat ; dan
2. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
e. untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 . huruf f), huruf g),
huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m), dan huruf n) diterjema hkan dalam Bahasa
Indonesia.
f. sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
1. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
2. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi
penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
g. dalam hal pelaksanaan produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas terdapat proses yang
terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu
produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut
tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit.
2. Sistem Manajemen Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya .
Mutu yang Diterapkan
- 46 -
No Ketentuan Uraian
3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
Jumlah minimal durasi audit: Jumlah minimal durasi audit:
a. audit kecukupan, 1 manday s (orang hari). a. audit kecukupan, 1 manday s (orang hari).
b. audit kesesuaian untuk sertifikasi awal b. audit kesesuaian untuk sertifikasi awal
(baru) atau sertifikasi ulang ( resertifikasi ) 4 (baru) atau sertifikasi ulang ( resertifikasi ) 6
mandays (orang hari), tidak termasuk mandays (orang hari), tidak termasuk
waktu pengambilan contoh. waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan
contoh di luar waktu audit.
c. pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut -
turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan con toh, auditor atau PPC harus
kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau
pengambilan contoh berikutnya.
d. dalam hal pelaksanaan produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas terdapat proses yang
terpisah dari lokasi u tama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu
produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu , maka durasi audit dapat
ditambahkan .
4. Personil Auditor, a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
Petugas Pengambil b. merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
Contoh c. lancar berbahasa Indonesia;
d. memahami ketentuan peraturan perundang - undangan terkait;
e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. terdaftar di LSPro yang memberikan penu gasan .
5. Laboratorium Uji yang Laboratorium Uji yang digunakan:
Digunakan a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. L aboratorium Uji di luar negeri .
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
- 47 -
No Ketentuan Uraian
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas ; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Pipa
Baja Saluran Air dan Instalasi Gas ” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh
parameter pengujian yang tercantum dalam SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas .
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan
perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di
bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik Indonesia; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
c. lancar berbahasa Indonesia;
d. memahami ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
e. terd aftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit a. dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
Kecukupan) b. dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit
kesesuaian).
c. melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam
Bahasa Indonesia yaitu:
1. pedoman mutu;
2. rencana mutu:
3. diagram alir proses produksi;
4. laporan audit internal yang terakhir;
- 48 -
No Ketentuan Uraian
5. laporan audit tinjauan manajemen yang terakhir;
6. struktur organisasi;
7. peta lokasi;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
10. proses bisnis; dan
11. daftar pengendalian mutu p roduk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentas i yang
disampaikan oleh pemohon.
f. memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan
produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit a. audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1 .
Kesesuaian) b. auditor harus memastikan rencana audit ( audit plan ) dan rencana pengambilan contoh
( sampling plan ) yang disiapkan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sesuai dengan SNI untuk
Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas .
c. paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Pipa Baja Saluran
Air dan Instalasi Gas .
d. audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/ Quality Assurance (QA) harus
dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi
Gas .
3. Lingkup yang di Audit a. audit penerapan sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi
organisasi .
b. audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu
jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang diusulkan .
c. proses produksi
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. fasilitas, peralatan, personil , dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur , dan menguji produk sebelum
dan setelah produksi;
- 49 -
No Ketentuan Uraian
3. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara
konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4. pengendalian proses produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sesuai tahapan
proses/parameter yang mengacu pada Huruf G “ Pengendalian Proses Produksi Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas ” dalam dokumen skema sertifikasi ini; dan
5. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi , termasuk kapasitas produksi
per jenis produk untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis yang Perlu a. pemeriksaan bahan baku .
Diperhatikan pada b. Perusahaan Industri harus memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit
saat Audit berupa:
1. fasilitas pembentukan dingin ( cold forming );
2. fasilitas pengelasan tahanan listrik dan/ atau pengelasan busur rendam;
3. fasilitas pembentukan u k uran ; dan
4. fasilitas pemotongan .
c. dalam hal proses produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas terdapat proses pelapisan
seng , Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf b harus:
1. memiliki fasilitas pelapisan seng ( hot dip galvanizing ) dan melakukan proses pelapisan
seng; atau
2. menguasai fasilitas pelapisan seng ( hot dip galvanizing ) dan melakukan proses pelapisan
seng.
d. Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit
berupa:
1. fasilitas pembentukan dingin ( cold forming );
2. fasilitas pengelasan tahanan listrik dan/atau pengelasan busur rendam;
3. fasilitas pembentukan ukuran;
4. fasilitas pemotongan; dan
5. fasilitas pelapisan seng ( hot dip galvanizing ) untuk produksi Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas yang dilapis seng.
- 50 -
No Ketentuan Uraian
e. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan
peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji tarik dan uji lengkung ( universal testing machine );
2. peralatan uji dimensi;
3. peralatan uji hidrostatik sesuai dengan Pipa Baja Saluran Ai r dan Instalasi Gas yang akan
disertifikasi dengan ukuran diameter nominal 15 mm atau 0,5 inci sampai dengan 2.000
mm atau 80 inci ;
4. peralatan uji nondestruktif sesuai dengan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang
akan disertifikasi dengan ukuran diameter nominal 15 mm atau 0,5 inci sampai dengan
2.000 mm atau 80 inci ; dan
5. peralatan uji ketebalan lapisan seng , untuk produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi
Gas yang dilapis seng .
f. kalibrasi alat uji.
g. inspeksi dalam proses produksi ( in process QC ).
h. inspeksi barang keluar ( outgoing QC ).
i. penandaan .
5 . Kategori a. mayor apabila:
Ketidaksesuaian 1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan
ketidaksesuaian terhadap SNI 39:2024, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan
antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6
(enam) bulan, berdasarkan alas an yang dapat diterima; dan/atau
2. ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan
paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu ,
maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan
dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
6 . Pengambilan Contoh a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh
ketua tim auditor.
b. contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) dan dibuatkan berita acara
pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
- 51 -
No Ketentuan Uraian
c. contoh diambil secara acak dari lokasi produksi atau gudang produksi.
d. contoh diambil sebanyak 2 (dua) batang dengan panjang masing - masing minimum 500 mm
dari setiap kelompok diameter nominal yang sama.
e. dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri mengajukan untuk jenis pipa
dengan dilapis seng dan tanpa dilapis seng, maka contoh diwakili dengan jenis pipa dengan
dilapis seng.
f. contoh yang diambil sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri dari 1 (satu) batang untuk
pengujian dan 1 (satu) batang untuk arsip.
g. contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
h. contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
i. ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi awal dan sertifikasi ulang
lebih lanjut diatur sesuai Huruf E “Ketentuan Pengambilan Contoh” dalam skema sertifikasi
ini.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau
Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian a. pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 39:2024.
b. untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas ukuran diameter nominal lebih dari 100 mm
atau 4 inci, pengujian hidrostatik dan dimensi dapat dilakukan di pabrik oleh personel penguji
laboratorium dengan alat ukur dan/atau alat uji yang terkalibrasi.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan sya rat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 39:2024.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap a. pengkaji ( reviewer ) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji
Laporan Audit dan memiliki kompetensi terkait Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
Laporan Hasil Uji b. pengkaji (r eviewer ) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk menetapkan rekomendasi keputusan
Sertifikat SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas .
d. ketentuan untuk hasil uji:
- 52 -
No Ketentuan Uraian
1. jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi
persyaratan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas , LSPro menerbitkan
laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2. pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri m elakukan tindakan perbaikan.
3. pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
P erusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro,
apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti
pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6. jika peng ujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI untuk Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas , maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. penerbitan ; atau
b. p enolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat a. sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian
SNI kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3. nama auditor;
4. nama petugas pengambil contoh;
5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6. merek, jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas dengan atau tanpa lapisan, diameter
nominal, dan kelas Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas ;
7. Laboratorium Uji yang digunakan;
- 53 -
No Ketentuan Uraian
8. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
9. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan j udul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan
oleh LSPro.
d. dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan
fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan
meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permintaan klarifikasi.
h. dalam hal LSPro:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian
kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,
Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan
permo honan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. dalam hal:
1. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
2. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian,
Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam
SIINas.
- 54 -
No Ketentuan Uraian
l. tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
m. berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri 1. nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2. alamat pabrik; 2. alamat pabrik;
3. merek; 3. nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4. jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi 4. alamat gudang Perwakilan Resmi;
Gas dengan atau tanpa lapisan, 5. merek;
diameter nominal, dan kelas Pipa Baja 6. jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi
Saluran Air dan Instalasi Gas ; Gas dengan atau tanpa lapisan, diameter
5. nomor dan judul SNI; nominal, dan kelas Pipa Baja Saluran Air
6. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan dan Instalasi Gas ;
7. masa berlaku Sertifikat SNI. 7. nomor dan judul SNI;
8. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
9. masa berlaku Sertifikat SNI.
q. dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf
p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
2. n ama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama
Merek.
r. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat memiliki 1 (satu) sertifikat
SNI untuk mereknya sendiri untuk 1 (satu) lokasi produksi.
s. Sertifikat SNI yang diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat
dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
t. dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
dapat memiliki Sertifikat SNI untuk merek milik pemberi Kerja Sama Merek.
- 55 -
No Ketentuan Uraian
u. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada Huruf t. diterbitkan untuk setiap pemberian Kerja
Sama Merek.
v. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat
SNI.
w. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
x. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat a. Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah
Persetujuan memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh
Penggunaan Tanda persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
(SPPT) SNI b. persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara
elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI
disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
e. dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan
Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana
produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau
b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri,
rencana importasi, dan realisasi t ahunan importasi terakhir.
f. dalam hal terdapat Kerja Sama Merek , pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI
dilakukan oleh pemohon SPPT SNI dengan harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek; dan
- 56 -
No Ketentuan Uraian
b) bukti realisasi produk si tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama
Merek dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri atau
bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek
merupakan Produsen di Luar Negeri.
g. bukti realisasi produk si tahun sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan
importasi terakhir dikecualikan bagi pemohon SPPT SNI yang baru mengajukan permohonan
penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1. Badan; dan
2. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas
melakukan pembinaan terhadap industri Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas .
k. dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1. pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
2. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. dalam hal ditemukan:
1. ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau
2. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen
pendukung,
tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
m. pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
o. dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan
penerbitan SPPT SNI,
Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
- 57 -
No Ketentuan Uraian
p. penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
q. dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap ; atau
2. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau
ketidaklayakan ,
Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1. informasi Sertifikat SNI;
2. informasi produk; dan
3. jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan a. LSPro harus memastikan bahwa:
Sertifikasi 1. persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2. sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan
3. bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek pada saat
sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surv eilen kedua.
b. kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti
sertifikat merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagai
pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal dan
Survei len satu, harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu
ISO 9001:2015 pada saat Surveilen dua.
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk
Surveilen 4 mandays (orang hari), tidak Surveilen 6 mandays (orang hari), tidak
termasuk waktu pengambilan contoh. termasuk waktu pengambilan contoh.
- 58 -
No Ketentuan Uraian
Catatan:
a. durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan
contoh di luar waktu audit.
c. pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut -
turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus
kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau
pengambilan contoh berikutnya.
d. dalam hal pelaksanaan produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas terdapat proses yang
terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu
prod uk serta menjadi bagian dari lingkup sistem mana jemen mutu , maka durasi audit dapat
ditambahkan.
3. Audit Tahap 2 (Audit a. audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah
Kesesuaian) ditutup/terselesaikan.
b. auditor harus memastikan rencana audit ( audit plan ) dan rencana pengambilan contoh
( sampling plan ) yang disiapkan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sesuai dengan SNI untuk
Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas .
c. paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Pipa Baja Saluran
Air dan Instalasi Gas.
d. audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/ Quality Assurance (QA) harus
dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi
Gas.
e. auditor harus:
1. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
2. merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
3. lancar berbahasa Indonesia;
4. memahami peraturan perundang undangan terkait; dan
5. telah diregister oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup yang Diaudit a. audit penerapan sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi
organisasi.
- 59 -
No Ketentuan Uraian
b. audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu
jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang diusulkan.
c. proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. fasilitas , peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum
dan setelah produksi;
3. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara
konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4. pengendalian proses produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sesuai dengan
Huruf G dalam dokumen skema sertifikasi SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi
Gas ini ;
5. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai .
d. tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi termasuk kapasitas produksi
per jenis produk untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar
Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan .
5. Titik Kritis yang Perlu a. pemeriksaan bahan baku.
Diperhatikan pada b. Perusahaan Industri harus memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit
saat Audit berupa:
1. fasilitas pembentukan dingin ( cold forming );
2. fasilitas pengelasan tahanan listrik dan/atau pengelasan busur rendam;
3. fasilitas pembentukan ukuran; dan
4. fasilitas pemotongan .
c. dalam hal terdapat proses pelapisan seng, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada
huruf b harus:
1. memiliki fasilitas pelapisan seng ( hot dip galvanizing ) dan melakukan proses pelapisan
seng; atau
2. menguasai fasilitas pelapisan seng ( hot dip galvanizing ) dan melakukan proses pelapisan
seng .
- 60 -
No Ketentuan Uraian
d. Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit
berupa:
1. fasilitas pembentukan dingin ( cold forming );
2. fasilitas pengelasan tahanan listrik dan/atau pengelasan busur rendam;
3. fasilitas pembentukan ukuran;
4. fasilitas pemotongan; dan
5. fasilitas pelapisan seng ( hot dip galvanizing ) untuk produksi Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas yang dilapis seng .
e. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan
peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji tarik dan uji lengkung ( universal testing machine );
2. peralatan uji dimensi;
3. peralatan uji hidrostatik sesuai dengan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang akan
disertifikasi dengan ukuran diameter nominal 15 mm atau 0,5 inci sampai dengan 2.000
mm atau 80 inci;
4. peralatan uji nondestruktif sesuai dengan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang
akan disertifikasi dengan ukuran diameter nominal 15 mm atau 0,5 inci sampai dengan
2.000 mm atau 80 inci; dan
5. peralatan uji keteba lan lapisan seng, untuk produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi
Gas yang dilapis seng .
f. kalibrasi alat uji.
g. inspeksi dalam proses produksi ( in process QC ).
h. inspeksi barang keluar ( outgoing QC ).
i. penandaan .
6. Kategori a. mayor apabila:
Ketidaksesuaian 1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan
ketidaksesuaian terhadap SNI 39:2024 , diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan
antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6
(enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
- 61 -
No Ketentuan Uraian
2. ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan
paling lama 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. minor apabila terdapat ketidak - konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu ,
maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan
dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh
ketua tim auditor.
b. contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) dan dibuatkan berita acara
pengambilan contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan.
c. contoh diambil secara acak dari lokasi produksi atau gudang produksi.
d. contoh diambil sebanyak 2 (dua) batang dengan panjang masing - masing minimum 500 mm
dari setiap kelompok diameter nominal yang sama.
e. dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri mengajukan untuk jenis pipa
dengan dilapis seng dan tanpa dilapis se ng , maka contoh diwakili dengan jenis pipa dengan
dilapis seng.
f. contoh yang diambil sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri dari 1 (satu) batang untuk
pengujian dan 1 (satu) batang untuk arsip.
g. contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
h. contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
i. ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka Surveilen lebih lanjut diatur sesuai
Huruf E “ Ketentuan Pengambilan Contoh ” dalam skema sertifikasi ini.
Keterangan:
Bag ian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau
Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian a. pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 39:2024.
b. untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas ukuran diameter nominal lebih dari 100 mm
atau 4 inci, pengujian hidrostatik dan dimensi dapat dilakukan di pabrik oleh personel penguji
laboratorium dengan alat ukur dan/atau alat uji yang terakreditasi.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 39:2024.
- 62 -
No Ketentuan Uraian
10. Tinjauan Terhadap a. pengkaji ( reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji
Laporan Audit dan memiliki kompetensi terkait Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas .
Laporan Hasil Uji b. pengkaji ( reviewer ) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk menetapkan rekomendasi keputusan
Sertifikat SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas .
d. ketentuan untuk hasil uji:
1. jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi
persyaratan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas , LSPro menerbitkan
laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2. pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3. pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro,
apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan
tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6. jika penguji an ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI untuk Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas , maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai dengan prosedur LSPro , dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
- 63 -
E. Ketentuan Pengambilan Contoh
1. Ilustrasi pengambilan contoh Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi
Gas
Diameter Kelas Pipa
Nominal
Pipa Tipis Pipa Medium Pipa Tebal
½
¾
1
1 (satu) batang untuk pengujian dan 1 (satu)
batang untuk arsip dari pipa yang sama
1 ¼
1 ½
2
2 ½
1 (satu) batang untuk pengujian dan 1 (satu)
3
batang untuk arsip dari pipa yang sama
4
5
6
8
1 (satu) batang untuk pengujian dan 1 (satu)
batang untuk arsip dari pipa yang sama
10
12
14
16
18
20
24
1 (satu) batang untuk pengujian dan 1 (satu)
batang untuk arsip dari pipa yang sama
26
28
32
d st .
2. Bahan baku baja karbon dan paduan tidak saling mewakili.
3. Pada tahap Surveilen diambil contoh dari ukuran yang berbeda
dengan pengambilan sebelumnya.
4. Dalam hal ukuran tertentu diproduksi tidak rutin, contoh uji dapat
diambil di gudang yang diproduksi lebih dari 1 (satu) tahun, dengan
ketentuan ukuran tersebut belum pernah diambil da lam satu
periode sertifikasi.
F. Penandaan
Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti
kesesuaian untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang
memenuhi ketentuan SNI 39 :2024.
- 64 -
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dibubuhkan setelah
mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI
yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pemb ubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. dilakukan pada setiap mill certificate Pipa B aja Saluran Air dan
Instalasi Gas di tempat yang mudah dilihat dan dibaca; dan
b. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping
Tanda SNI .
4. Selain Tanda SNI, untuk setiap batang Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas dibubuhkan informasi yang menunjukkan merek ,
nama pabrik pembuat, kelas (tipis, medium, tebal), diameter dalam
nominal, tebal nominal (untuk diameter pipa di atas 6 inci) .
5. Penandaan Tanda SNI pada Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
dilakukan pada sal ah satu ujung Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas dengan cara tidak mudah hilang dan mudah dibaca.
6. Dalam hal terdapat kerja sama merek, penandaan meliputi merek
berdasarkan Sertifikat SNI pemberi kerja sama merek.
G. Pengendalian Proses Produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
No. Tahapan Metode Frekuensi Rekaman
Proses/
Parameter
1. Bahan baku Verifikasi komposisi Setiap Dokumen
kimia bahan baku kedatangan/ inspeksi dan
dan pengukuran setiap lot Certificate of
dimensi Analysis
2. Pembentukan a. Memastikan roll Sesuai SOP Prosedur
dingin ( cold dalam kondisi perusahaan atau
forming ) baik. panduan
b. Memastikan setting roll
setting roll sesuai
dengan ukuran
pipa yang akan
diproduksi
3. Pengelasan a. Fin pass roll Sesuai SOP Prosedur
tahanan (memastikan perusahaan pengelasan
listrik ( electric kedua tepi slit ) tahanan
resistance b. Adjust seam listrik
welding ) guide
(penyeimbang
kedua tepi slit )
c. Pemasangan
work coil dan
impeder yang
sesuai.
d. Setting press roll
(menekan dan
menyatukan
kedua tepi slit ).
e. P emasangan
contactive
- 65 -
No. Tahapan Metode Frekuensi Rekaman
Proses/
Parameter
4. Pengelasan a. Adanya tension Sesuai SOP Prosedur
busur yang cukup. perusahaan pengelasan
rendam b. Final busur
( submerged permukaan. rendam
arc welding ) c. Flatness.
d. Proses
pengelasan
dengan
automatic
submerged arc
welding.
e. Proses
pembentukan.
f. Komposisi kimia
dan sifat
mekanis hasil
pengelasan.
g. Ketebalan bahan
baku yang akan
dilas.
h. Cara
pengelasan.
i. Posisi
pengelasan yang
dibuat.
j. Frekuensi atau
volume
pengelasan yang
diinginkan.
5. Pembentukan a. Memastikan roll Sesuai SOP Prosedur
ukuran sizing yang perusahaan sizing
( sizing ) digunakan
sesuai dengan
diameter pipa
yang
direncanakan.
b. Turk head roll
yang berfungsi
meluruskan.
6. pelapisan a. Proses pickling. Sesuai SOP Prosedur hot
seng ( hot dip b. Temperatur pot perusahaan dip
galvanizing ) galvanizing
untuk
produksi pipa
yang dilapis
seng
7. Pemotongan Pengaturan panjang Sesuai SOP Prosedur
( cutting ) perusahaan Pemotongan
- 66 -
No. Tahapan Metode Frekuensi Rekaman
Proses/
Parameter
8. Kuat tarik Pengujian kuat tarik Sesuai SOP Laporan hasil
sesuai SNI 39:2024 perusahaan uji
9. Kuat Pengujian kuat Sesuai SOP Laporan hasil
lengkung lengkung pipa yang perusahaan uji
dilas dengan las
tahanan listrik
dengan diameter
sampai dengan 50
mm sesuai SNI
39:2024
10. Kuat linyak Pengujian kuat Sesuai SOP Laporan hasil
linyak pipa yang perusahaan uji
dilas dengan las
tahanan listrik
dengan diameter di
atas 50 mm sampai
dengan 600 mm
sesuai SNI 39:2024
11. Kuat Pengujian kuat Sesuai SOP Laporan hasil
lengkung lengkung terpandu perusahaan uji
terpandu pipa yang dilas
dengan las busur
rendam sesuai SNI
39:2024
12. Kebocoran Pengujian Sesuai SOP Laporan hasil
pipa ketahanan perusahaan uji
kebocoran sesuai
SNI 39:2024
13. Dimensi Pengukuran Sesuai SOP Laporan hasil
dimensi sesuai SNI perusahaan uji
39:2024
14. Ketebalan Pengukuran tebal Sesuai SOP Laporan hasil
lapisan seng lapisan seng sesuai perusahaan uji
(untuk SNI 39:2024
produksi pipa
yang dilapis
seng)
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- 67 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA UNTUK PIPA BAJA
SALURAN AIR DAN INSTALASI GAS
SECARA WAJIB
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
A. Ruang Lingkup
Permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan
SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas secara wajib
berdasarkan alasan teknis, memiliki standar tersendiri dengan ruang
lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI
untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas .
B. Seleksi
1. Permohonan
1.1 dilakukan secara elektronik melalui SIINa s;
1.2 pada laman SIINas, Pelaku Usaha harus:
a. menginput data dengan mengisi formular isian:
1) nomor pos tarif/ harmonized system ;
2) uraian barang;
3) spesifikasi dan /atau standar acuan produk yang
dikecualikan ;
4) nomor SNI;
5) kegunaan atau keperluan; dan
6) pelabuhan tujuan , untuk barang asal impor ;
b. memilih lembaga yang akan melakukan sertifikasi dan
pengujian produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas ;
dan
c. men gunggah dokumen berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
2) perizinan berusaha;
3) surat pernyataan berm e terai dari Pelaku Usaha yang
menyatakan bahwa Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas yang diajukan pengecualiannya
memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi,
dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar
yang diwajibk an;
4) foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat; dan
5) mill certificate.
2. Personel Pemeriksa
2.1. memiliki kompetensi setara dengan auditor untuk produk Pipa
Baja Saluran Air dan Instalasi Gas ;
- 68 -
2.2. memiliki kompetensi sebagai petugas pengambil contoh;
2.3. merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di
Indonesia;
2.4. lancar berbahasa Indonesia;
2.5. memahami ketentuan peraturan perundang - undangan terkait;
2.6. telah diregistrasi oleh Menteri sebagai auditor melalui SIINas;
dan
2.7. terdaftar di Lembaga yang memberikan pe nugasan.
3. Lembaga
Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro untuk sertifikasi
dan pengujian produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas.
4. Laboratorium yang digunakan
Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji.
5. Durasi pemeriksaan secara langsung
a. Pemeriksaan secara langsung dilakukan 1 (satu) manday s
(orang hari) termasuk pengambilan contoh, apabila ada
pengambilan contoh .
b. Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji, pengambilan
contoh uji dilakukan oleh orang yang sama yang melakukan
pemeriksaan secara langsung.
C. Determinasi
1. Penilaian
1.1. Dilakukan oleh lembaga apabila data yang diisi dan dokumen
pada tahap seleksi telah lengkap.
1.2. Lembaga melakukan penilaian terhadap:
a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam
huruf B angka 1.2 huruf a; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana
dimaksud dalam huruf B angka 1.2 huruf c
1.3. Lembaga menugaskan personel pemeriksa untuk melakukan
penilaian terhadap kebenaran data dan kesesuaian dokumen
yang disamp aikan oleh pemohon.
2. Pemeriksaan Secara Langsung
2.1. Dalam hal terdapat pemeriksaan secara langsung,
pemeriksaan dilakukan oleh personel pemeriksa di lokasi
produksi.
2.2. Personel pemeriksa melakukan:
a. pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk
dengan uraian produk yang tercantum dalam
permohonan; dan
b. pengambilan contoh uji apabila diperlukan.
2.3. Pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu produk
sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 huruf a meliputi:
- 69 -
a. data pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku
sampai produk akhir; dan
b. hasil pengujian rutin produk.
2.4. Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat
penilaian , personel pemeriksa menentukan jumlah dan
keterwakilan contoh uji.
2.5. Pengambila n contoh uji dilakukan di lokasi produksi dan/atau
gudang produksi.
2.6. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label
contoh uji, dan disegel.
2.7. Contoh uji dikirimkan ke Laboratorium oleh pemohon.
3. Cara Pengujian
Cara pengujian dilakukan sesuai SNI 39:2024 .
4. Laporan Hasil Uji
Laporan hasil uji mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai
dengan SNI 39 :2024.
D. Tinjauan dan Hasil Penilaian
1. Tinjauan terhadap laporan hasil uji
1.1. Tinjauan laporan hasil uji dilakukan oleh personel pemeriksa.
1.2. Ketentuan kesesuaian untuk tinjauan laporan hasil uji:
a. Pipa baja yang memiliki ukuran diameter nominal kurang
dari 15 mm (½ inci) atau lebih dari 2.000 mm (80 inci) ;
b. Tebal pipa lebih besar dari kelas pipa tebal; dan/atau
c. Tebal lapisan seng tidak boleh rendah dari syarat mutu
yang ditetapkan dalam SNI 39:2024.
2. Hasil Penilaian
2.1. Dalam hal telah dilaksanakan penilaian, lembaga menyusun
hasil penilaian.
2.2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 paling
sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan;
b. nama personel pemeriksa;
c. hasil pemeriksaan data dan dokumen;
d. nomor pos tarif/ harmonized system ;
e. uraian barang;
f. spesifikasi barang; dan
g. rekomendasi hasil penilaian.
2.3. Dalam hal pada saat penilaian dilakukan pengambilan contoh
uji, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2
juga memuat :
a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan secara langsung;
b. Laboratorium Uji yang digunakan; dan
c. laporan hasil uji yang meliputi:
1) nomor dan judul SNI;
2) tanggal penerimaan contoh uji;
3) tanggal pelaksanaan pengujian;
- 70 -
4) nomor dan tanggal laporan hasil uji ; dan
5) hasil uji.
2.4. Rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
angka 2.2 huruf g menyatakan:
a. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian
pemberlakuan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas secara wajib sesuai; atau
b. permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian
pemberlakuan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas secara wajib tidak sesuai.
E. Penerbitan Surat Keterangan
1. Evaluasi
1.1. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian
yang disampaikan oleh Lem baga.
1.2. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
angka 1.1, Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan
tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri
Pipa Baja Saluran Air dan In stalasi Gas .
1.3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1. 2 dilakukan
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian
disampaikan oleh Lembaga secara lengkap.
1.4. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka
1.1 menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai,
Direktur Jenderal menerbit kan surat keterangan pengecualian
pemberlakuan SNI Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
secara wajib.
1.5. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka
1.1 ditemukan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal meminta
lembaga untuk memberikan klarifikasi.
1.6. Permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada
angka 1.5 disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
1.7. Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada angka
1.6, l embaga harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima)
hari kerja ter hitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
1.8. Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas klarifikasi oleh
lembaga sebagaimana dimaksud pada angka 1.7.
1.9. Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada angka 1.8. menyatakan:
a. proses penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. lembaga telah melakukan perbaikan atas
ketidaksesuaian,
Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian
pemberlakuan SNI Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
secara wajib
1.10. Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada angka 1.8 menyatakan :
- 71 -
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada angka 1.7; atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat
mem enuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang
dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini,
Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat
keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas secara wajib .
2. Keputusan
2.1. Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada angka 1.4 dan angka 1.9 kepada
Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
2.2. Direktur Jenderal menyampaikan penolakan untuk
menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
angka 1.10 kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui
SIINas.
3. Surat Keterangan
3.1. Surat keterangan memuat informasi paling sedikit:
a. nama Pelaku Usaha;
b. bidang usaha;
c. alamat Pelaku Usaha;
d. nomor pos tarif;
e. uraian barang; dan
f. spesifikasi dan /atau standar acuan produk yang
dikecualikan.
3.2. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1
berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Istilah Terkait
Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 65Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
AktaDisebut dalam Pasal 65dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 65Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 65Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 65Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 65Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi ProdukDisebut dalam Pasal 65Informasi Produk adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)