Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (1) huruf b harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. mengu nggah bukti kepemilikan merek berupa
sertifikat merek untuk produk Pipa Baja Saluran
Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ; dan
e. mengun g gah dokumen pendukung lain berupa:
- 13 -
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar
Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup
kegiatan usaha i ndustri Pipa Baja Saluran Air
dan Insta lasi Gas atau surat keterangan dari
otoritas yang berwenang di negara setempat;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan
tidak akan mengedarkan , memasarkan,
dan/atau memindahtangankan Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram al i r proses produksi;
7. informasi produk yang mencakup merek,
jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
dengan atau tanpa lapisan, diameter nominal,
dan kelas Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi
Gas ;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji ;
10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai
bahan baku sampai produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI ;
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO
9001:2015;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis .
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua)
salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian , bidang
ekonomi, atau perwakilan konsuler Indo nesia di
negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah .
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka
12, angka 13 , dan angka 14 diterjemahkan dalam
Bahasa Indonesia.
(4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus
mengunggah do kumen legalitas Perwakilan Resmi
ber upa:
a. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
b. perizinan berusaha;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik
- 14 -
yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
d. perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari
Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek
kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Huku m ;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk
produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar Negeri
sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
f. bukti memiliki gudang di kabupaten /kota yang
sama atau kabupate n /kota terdekat dengan
tempat kedudukan Perwakilan Resmi .
(5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat
diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi,
atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat
sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) huruf a dapat
melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan
dilegalisasi .
(6) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat
kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf f mengacu pada 1 (satu) alamat
utama, alamat kantor, atau korespondensi
sebagaimana tercantum didalam dokumen perizinan
berusaha .
Istilah Terkait
Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
AktaDisebut dalam Pasal 15dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 15Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 15Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 15Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi ProdukDisebut dalam Pasal 15Informasi Produk adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…
IzinDisebut dalam Pasal 15Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
LegalisasiDisebut dalam Pasal 15Legalisasi adalah pernyataan badan atau pejabat pemerintahan bahwa salinan surat atau dokumen administrasi sesuai dengan aslinya. Pengertian tersebut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)