Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah s tandar yang ditetapkan oleh lembaga
pemerintah nonkementerian yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang standardisasi dan
penilaian kesesuaian .
2. Pipa Baja Dengan atau Tanpa Lapisan Seng untuk
Saluran Air dan Instalasi Gas yang selanjutnya disebut
Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas adalah pipa
baja karbon ata u baja paduan yang dibuat dengan cara
dilas tahanan listrik ( electric resistance welding ) atau
las busur rendam ( submerged arc welding ), baik dengan
sambungan lurus ( longitudinal ) maupun sambungan
melingkar ( helical ), yang selanjutnya dapat dilapis seng
de ngan cara dicelup larutan seng panas ( hot dip
galvanizing ).
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama - sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi .
4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha
i ndustri untuk memproduksi Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas serta berkedudukan di Indonesia .
5. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan
atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
usaha industri untuk memproduksi Pipa Baja Saluran
Air dan Instalasi Gas dan berkedudukan di luar wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia .
6. Perwakilan Resmi adalah badan usaha ya ng berbentuk
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar
Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia .
7. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri yang mampu
memproduksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Pipa
Baja Saluran Air da n Instalasi Gas secara wajib .
- 4 -
8. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh
lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas
dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan
penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah
terpenuhinya persyaratan SNI.
9. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik.
10. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang
selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti
pemberian persetujuan penggunaan T anda SNI dari
pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian .
11. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
sebagai pemberi kerja sama dengan Perusahaan
Industri lainnya atau Produsen di Luar Negeri lainnya
sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Pipa
Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang sejenis dengan
yang diproduksi oleh pemberi kerja sama serta
menggunakan merek milik pemberi kerja sama.
12. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya
disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan
mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur
institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat
keras da n lunak, serta jaringan komunikasi data yang
terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta
penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
13. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut
LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan
sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan
menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan
SNI yang diberlakukan secara wajib .
14. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang
melakukan kegiatan penguji an kesesuaian mutu
terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan SNI
yang diberlakukan secara wajib .
15. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga
penilaian kesesuaian.
16. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian
kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas
pernyataan kesesuaian.
17. Petugas Pengawas Standar Industri yang sela njutnya
disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau
daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan
standar bidang industri .
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang perindustrian.
19. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di
lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
- 5 -
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan standardisasi industri .
20. Kepala Ba dan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di
lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penerapan, pemberlakuan , dan
pengawasan standardisasi industri.
21. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
m adya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap
industri Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas .
BAB II
LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA SECARA WAJIB
Istilah Terkait
Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaTerkait Pasal 1Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
AkreditasiTerkait Pasal 1Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinTerkait Pasal 1Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Komite Akreditasi NasionalTerkait Pasal 1Komite Akreditasi Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)