Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas ;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) ;
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi
paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembentukan dingin ( cold forming );
2. fasilitas pengelasan tahanan listrik dan/ atau
pengelasan busur rendam;
3. fasilitas pembentukan ukuran ;
4. fasilitas pemotongan; dan
5. fasilitas pelapisan seng ( hot dip galvanizing ) ,
untuk produksi Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas yang dilapis seng ;
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling
sedikit berupa:
1. peralatan uji tarik dan uji lengkung ( universal
testing machine );
2. peralatan uji dimensi;
3. peralatan uji hidrostatik sesuai dengan Pipa
Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang akan
disertifikasi dengan ukuran diameter nominal
15 mm atau 0,5 inci sampai dengan 2.000 mm
atau 80 inci ;
4. peralatan uji nondestruktif sesuai dengan
Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang
akan disertifikasi dengan ukuran diameter
nominal 15 mm atau 0,5 inci sampai dengan
2.000 mm atau 80 inci ; dan
5. peralatan uji ketebalan lapisan seng , untuk
produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi
Gas yang dilapis seng ;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO
9001:2015; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f harus memenuhi k etentuan :
- 10 -
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai
perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek Pipa Baja Saluran
Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari Produsen
di Luar Negeri;
c. me miliki gudang di kabupaten /kota yang sama
atau kabupaten /kota terdekat dengan tempat
kedudukan Perwakilan Resmi;
d. bertindak sebagai importir untuk Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas hasil produksi
Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) :
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar
Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang
diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi da n
Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan
yang sama dengan Perwakilan Resmi dan
Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili ;
atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas ; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan .
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan
Resmi .
(6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti
Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI
berakhir , Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa
berlakunya .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ImportirDisebut dalam Pasal 11Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
IzinDisebut dalam Pasal 11Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
LisensiDisebut dalam Pasal 11Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
MerekDisebut dalam Pasal 11Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PatenDisebut dalam Pasal 11Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
PersDisebut dalam Pasal 11Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
TahananDisebut dalam Pasal 11Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)