Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 26
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 2 dan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 3 , LSPro
menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah mendapatkan tanda elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 5 ayat (3).
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 5 ayat (1).
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi
tanda elektronik kepada Perusahaan Industri ata u
Produsen di Luar Negeri ; dan
b. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi
tanda elektronik ke dalam SIINas .
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimak s ud pada ayat (2)
paling sedikit mencantumkan inform a si:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri atau
Produsen di Luar Negeri;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
dengan atau tanpa lapisan , diameter nominal , dan
kelas Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas ;
e. nomor dan judul SNI ;
f. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
g. masa berlaku Sertifikat SNI.
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Sertifikat SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi
Gas asal impor juga harus mencantumkan nama dan
- 22 -
alamat Perwakilan Resmi dan alamat gudang
Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. n ama dan alamat Perusahaan Industri pemberi
Kerja Sama Merek; atau
b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen
di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 26Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
MerekDisebut dalam Pasal 26Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 26Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 26Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 26Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)