Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek , S ertifikat SNI
untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
penerima K erja S ama Merek .
(2) Kerja S ama M erek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan apabila :
a. pemb eri Kerja Sama Merek dan penerima Kerja
Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI untuk
jenis yang sama dan masih berlaku untuk
mereknya masing - masing ; dan
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi
untuk membuat/memproduksi Pipa Baja Saluran
Air dan Instalasi Gas atas merek milik pemberi
Kerja Sama Merek .
- 11 -
(3) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek berdomisili di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
pemberi Kerja Sama Merek harus memiliki Perwakilan
Resmi sebagai pemegang lisensi untuk menggunakan
dan bertanggung jawab di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Standar Nasional
Indonesia
Istilah Terkait
Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 12Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
DomisiliDisebut dalam Pasal 12Domisili adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
LisensiDisebut dalam Pasal 12Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
MerekDisebut dalam Pasal 12Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 12Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 12Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)