Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Pada laman SIINas , Perusahaan Industri seb agaimana
dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (1) huruf a harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa
sertifikat merek untuk produk Pipa Baja Saluran
Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ; dan
e. mengung g ah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan
usaha industri Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas dengan nomor KBLI 24103 ;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perusahaan Industri yang
menyatakan tidak akan mengedarkan ,
memasarkan, dan/atau memindahtangankan
Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
sebelum memperoleh Sertifika t SNI dan SPPT
SNI;
6. diagram alir proses produksi;
- 12 -
7. informasi produk yang mencakup merek,
jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
dengan atau tanpa lapisan , diameter nominal,
dan kelas Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi
Gas ;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai
bahan baku sampai dengan produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan T anda SNI ;
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO
9001:2015;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis .
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal
pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat
merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat
mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai
pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal
penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Pipa
Baja Saluran Air dan Instalasi Gas , Perusahaan
Industri dapat mengunggah surat pernyataan
penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015
sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu
ISO 9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e angka 4.
(4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan
permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau surat
pernyataan penerapan sistem manajemen mutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan
Industri yang bersangkutan harus memiliki sertifikat
merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001: 2015 pada saat pelaksanaan S urveilen kedua.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 14Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi ProdukDisebut dalam Pasal 14Informasi Produk adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…
IzinDisebut dalam Pasal 14Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 14KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
MerekDisebut dalam Pasal 14Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
MeteraiDisebut dalam Pasal 14label atau tanda pembayaran Bea Meterai atas dokumen tertentu; keberadaan meterai berkaitan dengan kewajiban pajak dokumen dan bukan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)