Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 52
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) ditemukan ketidak sesuaian, Direktur
Jenderal meminta l embaga untuk memberikan
klarifikasi .
(2) Permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui
SIINas.
(3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), lembaga harus memberikan klarifikasi paling
lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permintaan klarifikasi.
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas klarifikasi
oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal hasil evaluasi atas klarif ikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menyatakan:
a. proses penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. lembaga telah melakukan perbaikan atas
ketidaksesuaian,
Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan
pengecualian pemberlakuan SNI Pipa Baja Saluran Air
dan Instalasi Gas secara wajib .
(6) Dalam hal hasil evaluasi atas klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menyatakan lembaga:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak
dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian
yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini,
Direktur Jenderal men olak untuk menerbitkan surat
keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pipa
Baja Saluran Air dan Instalasi Gas secara wajib.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 52Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 52Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 52Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 52Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 52Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Surat KeteranganDisebut dalam Pasal 52Surat Keterangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)