Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor,
dan/atau mengedarkan Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan
SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) Dalam hal pengenaan sanks i sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi
pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI
dan/atau SPPT SNI.
(4) Pencabutan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan
Sertifikat SN I berdasarkan rekomendasi Kepala Badan.
(5) Pencabutan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan.
BAB III
PENILAIAN KESESUAIAN
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 5Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 5Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)