Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri
sesuai dengan lingkup KBLI 24103 ;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) ;
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi
paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembentukan dingin ( cold forming ) ;
2. fasilitas pengelasan tahanan listrik dan/ atau
pengelasan busur rendam;
3. fasilitas pembentukan ukuran ; dan
4. fasilitas pemotongan;
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling
sedikit berupa:
1. peralatan uji tarik dan uji lengkung ( universal
testing machine ) ;
2. peralatan uji dimensi;
3. peralatan uji hidrostatik sesuai dengan Pipa
Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang akan
disertifikasi dengan ukuran diameter nominal
15 mm atau 0,5 inci sampai dengan 2.000 mm
atau 80 inci ;
4. peralatan uji nondestruktif sesuai dengan
Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang
akan disertifikasi dengan ukuran diameter
nominal 15 mm atau 0,5 inci sampai dengan
2.000 mm atau 80 inci ; dan
5. peralatan uji ketebalan lapisan seng , untuk
produksi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi
Gas yang dilapis seng ;
- 9 -
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO
9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
(2) Dalam hal proses produksi Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas terdapat proses pelapisan seng,
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus:
a. memiliki fasilitas pelapisan seng ( hot dip
galvanizing ) dan melakukan proses pelapisan
seng; atau
b. menguasai fasilitas pelapisan seng ( hot dip
galvanizing ) dan melakukan proses pelapisan
seng.
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 10KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
MerekDisebut dalam Pasal 10Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PerizinanDisebut dalam Pasal 10Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 10Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PersDisebut dalam Pasal 10Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 10Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
TahananDisebut dalam Pasal 10Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)