Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 45
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan
mengedarkan Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap
jaminan mutu hasil produksi Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas sesuai dengan ketentuan pemberlakuan
SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 9 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas dengan menggunakan
merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab
terhadap jaminan mutu Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas sesuai dengan ketentuan pemberlakuan
SNI seba gaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ).
Istilah Terkait
mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
MerekDisebut dalam Pasal 45Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 45Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)