Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 40
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (8)
dinyatakan dokumen dan proses Surveilen belum
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,
Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan
kepada LSPro untuk memberika n klarifikasi,
memperbaiki, dan/atau melengkapi dokumen.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberikan klarifikasi, memperbaiki , dan/atau
mel engkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak surat
pemberitahuan disampaikan.
- 27 -
(4) Dalam hal LSPro:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
dan/atau
b. tidak melakukan perbaikan atas pemenuhan
penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
Kepala Badan memerintahkan LSPro untuk
membekukan Sertifikat SNI .
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 40Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 40Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 40Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)