Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Dalam hal:
a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yan g
telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup
SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 )
namun telah terakreditasi dengan ruang lingkup
yang sej e nis; atau
b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang
telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup
SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 )
namu n jumlahnya belum memadai,
Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium
Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup
yang sejenis.
(2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh
Menteri sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) harus
telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI
- 8 -
untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
KreditDisebut dalam Pasal 8Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
RuangDisebut dalam Pasal 8Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)