Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 49
(1) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3)
dilakukan oleh personel lembaga yang memiliki
kompetensi untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas .
(2) Dalam hal terdapat pengambilan c ontoh uji pada saat
pemeriksaan secara langsung, terhadap contoh uji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 8 ayat (3) huruf b
d ilakukan pengujian pada laboratorium yang ditunjuk
oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji.
(3) Personel lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan penilaian atas hasil pemeriksaan secara
langsung .
Istilah Terkait
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)