Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil
penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian
yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro
secara lengkap.
(4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ), Kepa la Badan menugaskan unit kerja
yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan,
dan pemberlakuan standardisasi industri.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPr o untuk
memberikan klarifikasi.
(6) Permintaan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) disampaikan secara elektronik melalui SIINas .
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 23Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 23Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 23Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Standardisasi IndustriDisebut dalam Pasal 23Standardisasi Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)