Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf a dilakukan oleh LSPro.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persya ratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup
SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. ditunjuk oleh Menteri .
(3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan oleh :
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
(4) Laboratorium Uji di dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf a harus memenuhi
persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup
SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. ditunjuk oleh Menteri .
(5) Laboratorium Uji di luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b harus memenuhi pe rsyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang
sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan
perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama
akreditasi internasional ;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki
perjanjian bilateral atau multilateral di bidang
regulasi teknis dengan Pemerintah Republik
Indonesia; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
KreditDisebut dalam Pasal 7Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Pengujian KesesuaianDisebut dalam Pasal 7Pengujian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 7Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
PersDisebut dalam Pasal 7Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
RuangDisebut dalam Pasal 7Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)