Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri .
(2) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
memiliki 1 (satu) sertifikat SNI untuk mereknya sendiri
untuk 1 (satu) lokasi produksi .
(3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
( 2 ) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek .
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )
berlaku untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun terhitung
sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
(5) Dala m hal terdapat Kerja Sama Merek, Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat memiliki
Sertifikat SNI untuk merek milik pemberi Kerja Sama
Merek.
(6) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diterbitkan untuk setiap pemberian Kerja Sama Merek.
Istilah Terkait
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 9Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 9Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 9Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)