Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 47
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) , Pelaku Usaha harus
mengajukan permohonan pene rbitan surat keterangan
pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pipa Baja
Saluran Air da n Instalasi Gas secara wajib .
- 29 -
(2) Pengajuan permohonan penerbitan surat keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik melalui SIINas.
(3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan :
a. p engisian data sebagai berikut :
1. n omor pos tarif / harmonized system ;
2. uraian barang;
3. spesifikasi barang dan /atau standar acuan
produk yang dikecualikan ;
4. nomor SNI;
5. kegunaan atau keperluan; dan
6. p elabuhan tujuan, untuk barang asal impor ;
b. memilih lembaga yang akan melakukan sertifikasi
dan pengujian produk Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas ; dan
c. mengunggah dokumen, berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku
Usaha yang menyatakan bahwa produk Pipa
Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang
diajukan pengecualiannya memiliki standar,
ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat
mutu yang berbeda dengan standar yang
diwajibkan ;
4. foto atau gambar produk jadi yang akan
dibuat; dan
5. mill certificate.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hur u f b
merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai
LSPro .
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
IkanDisebut dalam Pasal 47Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 47Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
MeteraiDisebut dalam Pasal 47label atau tanda pembayaran Bea Meterai atas dokumen tertentu; keberadaan meterai berkaitan dengan kewajiban pajak dokumen dan bukan…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 47Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 47Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PerizinanDisebut dalam Pasal 47Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 47Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)