Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 48
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan surat keterangan
pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) , lembaga melakukan
penilaian terhadap:
a. k esesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3)
huruf c .
(2) P enilaian terhadap kesesuaian data dan kelengkapan
dan kesesuaian dok umen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan secara
langsung di lokasi produksi.
(3) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui:
a. pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu
produk dengan uraian produk yang tercantum
dalam permohonan; dan
b. pengambilan contoh uji , apabila diperlukan.
- 30 -
Istilah Terkait
Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 48pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Surat KeteranganDisebut dalam Pasal 48Surat Keterangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)