Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka
Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen
seba gaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 , Produsen di
Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui
Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen
lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan
Perusahaan Industri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya milik pemberi Kerja Sama
Merek ;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan
usaha industri Pipa Baja Saluran Air dan
- 17 -
Instalasi Gas dengan nomor KBLI 24103 milik
pemberi Kerja Sama Merek ;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama
Merek yang masih berlaku dengan merek
yang akan dikerjasamakan tercantum dalam
Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa
Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6
(enam) dari pemberi Kerja Sama Merek
kepada penerima Kerja Sama Merek yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari pemberi
Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja
Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ;
6. surat pernyataan bermeterai yang diceta k
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja
Sama Merek yang menyatakan tidak akan
mengedarkan , memasarkan , dan/atau
memindahtangankan produk Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Kerja Sama Merek yang masih
berlaku ; atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan
Produsen di Luar Negeri lain nya berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya milik pemberi Kerja Sama
Merek;
2. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama
Merek dengan lingkup kegiatan usaha
industri Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi
Gas atau surat keterangan dari otoritas yang
berwenang di negara setempat ;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama
Merek yang masih berlaku dengan merek
yang akan dikerjasamakan tercantum dalam
Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Pipa
Baja Saluran Air dan Instalasi Gas kelas 6
(enam) dari pemberi Kerja Sama Merek
kepada penerima Kerja Sama Merek yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
untuk produk Pipa Baja Saluran Air dan
Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari pemberi
Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja
Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat
- 18 -
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ;
6. surat pernyataan bermeterai yang diceta k
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi
Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak
akan mengedarkan , memasarkan, dan/atau
memindahtangankan produk Pipa Baja
Saluran Air dan Instalasi Gas sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Kerja Sama Merek yang masih
berlaku ; dan
8. d okumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi
Kerja Sama Merek yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan
Resmi dari Produsen di Luar Negeri
dalam bentuk akta otentik yang dibuat di
hadapan notaris di wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk
Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas
kelas 6 (enam) dari Produsen di Luar
Negeri sebagai pemilik Merek ke pada
Perwakilan Resmi yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk produk Pipa Baja Saluran
Air dan Instalasi Gas kelas 6 (enam) dari
Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik
merek kepada Perwakilan Resmi yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ; dan
f) bukti memiliki gudang di
kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota terdekat dengan tempat
kedudukan Perwakilan Resmi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua)
salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian, bidang
ekonomi, atau perwakilan konsuler Indonesia di
negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersum pah .
- 19 -
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 17Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IzinDisebut dalam Pasal 17Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 17KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
LegalisasiDisebut dalam Pasal 17Legalisasi adalah pernyataan badan atau pejabat pemerintahan bahwa salinan surat atau dokumen administrasi sesuai dengan aslinya. Pengertian tersebut…
LisensiDisebut dalam Pasal 17Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Lisensi MerekDisebut dalam Pasal 17Lisensi Merek adalah izin yang diberikan pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui perjanjian untuk menggunakan Merek sesuai…
MerekDisebut dalam Pasal 17Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)