Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 22
(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian
kesesuaian, LSPro menyampaikan hasil penilaian
kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
- 20 -
(2) Hasil pe nilaian kesesuaian sebagaiman a dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
b. skema s ertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
c. nama audi tor;
d. nama petugas pengambil contoh;
e. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit
kesesuaian;
f. merek , jenis Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi
Gas dengan atau tanpa lapisan , diameter nominal ,
dan kelas Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas ;
g. Laboratorium Uji yang digunakan;
h. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan
beserta lampirannya; dan
i. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. t a nggal penerimaan contoh uji ;
3. tanggal pelaksanaan pengujian;
4. nomor dan tanggal laporan hasil uji ; dan
5. hasil uji .
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
MerekDisebut dalam Pasal 22Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 22Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)