Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan
Kementerian Luar Negeri.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Perwakilan, adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan
konsuler Republik Indonesia yang berkedudukan di luar
negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi
mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa,
Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia pada negara
penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan
non-PBB.
7. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi
yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat
untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan
tingkat seorang pegawai aparatur sipil negara dalam
rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun
berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara
dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan
tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan
sebagai dasar penggajian.
9. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah
Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin
dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
10. Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah
Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin
dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
11. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana
pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja
dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau
triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik
Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
12. Keadaan kahar adalah suatu keadaan/peristiwa yang
terjadi diluar kemampuan dan kendali manusia dan tidak
dapat dihindarkan berupa bencana alam dan/atau
kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan
sebagaimana mestinya.
13. Capaian Kinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan
fungsi organisasi dan pegawai selama periode tertentu.
14. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang kepada Pegawai untuk mengikuti
pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan
baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu
tertentu yang pembiayaan studinya diberikan oleh
lembaga/negara yang mendanai pelaksanaan Tugas
Belajar dan tidak mengikat kecuali pendidikan kedinasan.
15. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis
dan dituangkan dalam surat permohonan
izin/pemberitahuan, serta disetujui oleh pejabat yang
berwenang.
TUNJANGAN KINERJA
Umum
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BencanaTerkait Pasal 1Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Bencana AlamTerkait Pasal 1Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinTerkait Pasal 1Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Keadaan KaharTerkait Pasal 1Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali pihak yang menghambat atau mencegah pemenuhan kewajiban dan dinilai menurut perjanjian…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PendidikTerkait Pasal 1Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045