PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 3 Tahun 2025
Tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja, Hari Kerja, dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 12Pasal 12 dari 36
Hari kerja, jam kerja, dan tata cara perekaman kehadiran di
Perwakilan ditetapkan dengan Keputusan kepala Perwakilan
sesuai dengan kondisi dan ketentuan di negara setempat.
Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perekaman Kehadiran Lainnya