☰Daftar Isi Regulasi36 Pasal
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
PORTAL REGULASIPERMENLU
Tentang
Sedang dibacaPasal 11Pasal 11 dari 36
3Nomor
2025Tahun Terbit
36Total Pasal
—Total Dibaca
Cari hanya dalam regulasi ini.
POSISI BACAPasal 11 dari 36
31%
TEKS RESMI
Pasal 11
(1) Perekaman kehadiran selesai bekerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan paling
cepat pukul 12.01 waktu setempat sampai dengan pukul
23.59 waktu setempat.
(2) Dalam hal Pegawai yang merekam kehadiran selesai
bekerja kurang dari waktu jam kerja Pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dihitung sebagai
kekurangan jam kerja.
(3) Pegawai yang kekurangan jam kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenakan pemotongan Tunjangan
Kinerja.
(4) Rincian waktu rekam kehadiran mulai bekerja dan selesai
bekerja tercantum dalam tabel B sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perekaman Kehadiran
di Perwakilan
KAMUS HUKUM
Buka Kamus →Istilah Terkait
SHARE
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045