PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 3 Tahun 2025
Tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja, Hari Kerja, dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 21Pasal 21 dari 36
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak
melakukan perekaman kehadiran atau terlambat masuk
atau pulang sebelum waktunya, dikenakan pemotongan
Tunjangan Kinerja dengan rincian penghitungan dalam
tabel D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara kumulatif dan paling
banyak sebesar 4,5% (empat koma lima persen) per hari
masuk kerja.
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan Komponen
Disiplin