Pasal 18
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen
kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf a dilakukan kepada:
a. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang
Sah;
b. Pegawai yang tidak berada di tempat tugas ketika jam
kerja tanpa Alasan yang Sah;
c. Pegawai yang tidak melakukan perekaman
kehadiran;
d. Pegawai yang terlambat masuk; dan/atau
e. Pegawai yang pulang sebelum waktunya.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen
disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf b dilakukan kepada:
a. Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas
jabatan karena diduga melakukan pelanggaran
disiplin tingkat berat; dan/atau
b. Pegawai yang diberhentikan sementara karena
ditahan oleh pihak yang berwajib dan berstatus
sebagai tersangka tindak pidana.
(3) Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen
cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf
c dilakukan kepada:
a. Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti besar;
atau
b. Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti sakit.
(4) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan
secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak
sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja
yang diterima Pegawai.
(5) Khusus kepada calon PNS, pemotongan Tunjangan Kinerja
bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) dihitung berdasarkan besaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan Komponen
Kehadiran
Istilah Terkait
Cuti Sakit adalah hak atau pengaturan waktu tidak bekerja yang diberikan kepada pekerja sesuai syarat dan ketentuan ketenagakerjaan.…
IkanDisebut dalam Pasal 18Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 18Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Tindak PidanaDisebut dalam Pasal 18Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045