PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 3 Tahun 2025
Tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja, Hari Kerja, dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 3Pasal 3 dari 36
(1) Pegawai dengan status sebagai calon PNS diberikan
Tunjangan Kinerja 80% (delapan puluh persen) dari
besaran Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang akan
didudukinya.
(2) Calon PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
dan sudah diangkat sebagai PNS namun belum diangkat
ke dalam jabatan fungsionalnya, diberikan Tunjangan
Kinerja 80% (delapan puluh persen) dari besaran
Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang akan
didudukinya.
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 3Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…