Pasal 13
(1) Hari kerja dan jam kerja bagi Pegawai yang tugasnya
bersifat khusus diberlakukan sesuai dengan penugasan
dari masing-masing pejabat pimpinan tinggi atau kepala
Perwakilan.
(2) Hari kerja dan jam kerja bagi Pegawai yang menjalankan
pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan hari kerja
dan jam kerja yang ditetapkan oleh penyelenggara
pendidikan dan pelatihan.
(3) Setiap Pegawai yang bekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) wajib merekam kehadiran sebanyak 2
(dua) kali pada tempat bekerja saat:
a. mulai bekerja; dan
b. selesai bekerja.
Pembebasan Kewajiban Perekaman
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 13Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
MerekDisebut dalam Pasal 13Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PejabatDisebut dalam Pasal 13Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PendidikDisebut dalam Pasal 13Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045