Pasal 27
(1) Penyelesaian atas kelebihan atau kekurangan
pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada hari
pertama atau hari kerja pertama bulan berikutnya apabila
tidak ada kendala.
(3) Dalam hal Pegawai mengajukan keberatan atas predikat
Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai yang mengakibatkan
adanya perbedaan persentase Tunjangan Kinerja,
pembayaran atau pengembalian selisih Tunjangan Kinerja
dilakukan pada bulan berikutnya.
(4) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang
terlambat menyampaikan laporan Evaluasi Kinerja
Periodik Pegawai dikarenakan Keadaan Kahar,
dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
ketentuan pada ayat (2).
Perubahan Status Pegawai
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 27Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Keadaan KaharDisebut dalam Pasal 27Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali pihak yang menghambat atau mencegah pemenuhan kewajiban dan dinilai menurut perjanjian…
PersDisebut dalam Pasal 27Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045