Pasal 4
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak menduduki jabatan tertentu di
lingkungan Kementerian;
b. Pegawai yang diberhentikan sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu di
Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mencakup Pegawai yang mendapat
penugasan pada instansi pemerintah atau penugasan di
luar instansi pemerintah.
(3) Selain kepada Pegawai dengan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2), Tunjangan Kinerja tidak
diberikan kepada:
a. Pegawai yang diberhentikan sementara karena
ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi
tersangka tindak pidana; dan/atau
b. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang
Sah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja atau
lebih secara terus menerus.
Tambahan Tunjangan Kinerja bagi Plt. dan Plh.
Istilah Terkait
Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 4Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 4Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
PersDisebut dalam Pasal 4Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Tindak PidanaDisebut dalam Pasal 4Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045