Pasal 28
(1) Dalam hal terjadi perubahan data jabatan dan/atau Kelas
Jabatan Pegawai yang berkaitan dengan pemberian
Tunjangan Kinerja Pegawai, pimpinan tinggi pratama atau
kepala Perwakilan yang membawahi Pegawai
mengusulkan perubahan data jabatan dan/atau Kelas
Jabatan Pegawai kepada pimpinan tinggi pratama yang
menangani sumber daya manusia.
(2) Usulan perubahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) melampirkan:
a. surat keputusan pengangkatan, berita acara
pelantikan dalam jabatan yang diusulkan, dan surat
pernyataan melaksanakan tugas untuk perubahan
data pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, dan jabatan pengawas;
b. surat keputusan penugasan di unit kerja dan surat
pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional
dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional/surat
keputusan pengangkatan kembali ke dalam jabatan
fungsional untuk perubahan data pada jabatan
fungsional; atau
c. surat keputusan penugasan di unit kerja atau surat
keputusan perubahan nomenklatur untuk
perubahan data pada jabatan pelaksana.
(3) Berdasarkan usulan perubahan data jabatan dan/atau
kelas jabatan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pimpinan tinggi pratama yang menangani sumber daya
manusia menerbitkan surat keputusan penetapan dalam
kelas jabatan, surat pernyataan melaksanakan tugas, dan
surat pernyataan masih menduduki jabatan.
(4) Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan terhitung mulai
tanggal pelaksanaan tugas yang tercantum dalam surat
pernyataan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Pemberhentian Pembayaran
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 28Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045