PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 3 Tahun 2025
Tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja, Hari Kerja, dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 26Pasal 26 dari 36
(1) Penghitungan pemotongan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan
Pasal 25 dilakukan oleh pejabat yang menangani urusan
kepegawaian pada Unit Organisasi Pegawai.
(2) Pejabat yang menangani urusan kepegawaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat
daftar nominatif bulanan pembayaran Tunjangan Kinerja
Pegawai.
PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Umum