Pasal 24
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak
masuk kerja karena cuti besar, dikenakan potongan
sebesar:
a) 1,65% (satu koma enam lima persen) setiap hari kerja
untuk cuti besar selama 30 (tiga puluh) hari;
b) 2,5% (dua koma lima persen) per hari kerja untuk cuti
besar selama 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengain
60 (enam puluh) hari; dan
c) 3% (tiga persen) per hari kerja untuk cuti besar
selama 61 (enam puluh satu) hari sampai dengan 90
(sembilan puluh) hari.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikecualikan apabila cuti besar dilakukan
dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya
bagi Pegawai perempuan.
(3) Dalam hal Pegawai mengajukan cuti besar dengan alasan
menjalankan ibadah keagamaan untuk menunaikan
ibadah haji atau kegiatan keagamaan bagi penganut
agama lainnya yang diakui oleh negara untuk yang
pertama kali, Pegawai dikenakan potongan Tunjangan
Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) setiap hari
kerja untuk hari di luar pelaksanaan ibadah tersebut
berdasarkan keterangan yang dicantumkan secara rinci
pada isian alasan cuti pada formulir cuti Pegawai.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 24Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 24Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PersDisebut dalam Pasal 24Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045