Pasal 29
(1) Dalam hal terjadi alasan yang menyebabkan
pemberhentian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membawahi Pegawai menyampaikan usul pemberhentian
pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai kepada pimpinan
tinggi pratama yang menangani bidang pengelolaan
sumber daya manusia.
(2) Usul pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan dokumen pendukung meliputi:
a. surat keputusan pemberhentian dalam jabatan;
b. surat keputusan cuti di luar tanggungan negara;
c. surat keputusan pensiun;
d. surat keputusan pemberian masa persiapan pensiun;
e. surat keterangan kematian dari kelurahan;
f. surat keputusan penugasan dan/atau penugasan
khusus pada instansi pemerintah dan di luar instansi
pemerintah;
g. surat perintah penahanan; dan/atau
h. bukti ketidakhadiran Pegawai tanpa Alasan yang Sah
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja atau lebih
secara terus menerus.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan tinggi pratama yang menangani sumber daya
manusia menerbitkan surat pernyataan pengakhiran
tugas.
(4) Pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan
mulai tanggal yang tercantum dalam surat pernyataan
pengakhiran tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KelurahanDisebut dalam Pasal 29Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan yang dipimpin lurah sebagai perangkat kecamatan dan melaksanakan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan. Uraian…
PejabatDisebut dalam Pasal 29Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 29Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PenahananDisebut dalam Pasal 29upaya paksa berupa penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu berdasarkan alasan, syarat, dan jangka waktu yang ditentukan…
PersDisebut dalam Pasal 29Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Surat Perintah PenahananDisebut dalam Pasal 29dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan penahanan dan memuat informasi yang diwajibkan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045