PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 3 Tahun 2025
Tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja, Hari Kerja, dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 17Pasal 17 dari 36
(1) Tunjangan Kinerja dapat dipotong berdasarkan komponen
sebagai berikut:
a. kehadiran;
b. disiplin; dan
c. cuti.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung berdasarkan Tunjangan Kinerja
pada Kelas Jabatan yang diduduki.
(3) Khusus kepada calon PNS, pemotongan Tunjangan Kinerja
bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung berdasarkan besaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.