Pasal 22
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang
dibebaskan sementara dari tugas jabatan karena diduga
melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dikenakan
potongan sebesar 20% (dua puluh persen) hingga proses
pemeriksaan atas pelanggaran disiplin tingkat berat
dinyatakan selesai.
(2) Dalam hal Pegawai yang dibebaskan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan
tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat
berat, kekurangan pembayaran Tunjangan Kinerja selama
dikenakan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan kepada Pegawai sejak dinyatakan telah
melaksanakan tugas.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PersDisebut dalam Pasal 22Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045