PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 3 Tahun 2025
Tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja, Hari Kerja, dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 10Pasal 10 dari 36
(1) Perekaman kehadiran mulai bekerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan paling
cepat pukul 05.00 waktu setempat sampai dengan pukul
12.00 waktu setempat.
(2) Perekaman kehadiran mulai bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai pukul 07.30 waktu
setempat sampai dengan pukul 09.00 waktu setempat.
(3) Perekaman kehadiran mulai bekerja yang melebihi pukul
09.00 waktu setempat dihitung sebagai Pegawai Terlambat
Masuk dan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Perekaman Kehadiran Selesai Bekerja