Pasal 25
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak
masuk kerja karena cuti sakit sebesar:
a. 0% (nol persen) setiap hari kerja, untuk cuti sakit
mulai dari 1 (satu) hari sampai dengan kurang dari 3
(tiga) bulan;
b. 2,5% (dua koma lima persen) setiap hari kerja, untuk
cuti sakit mulai dari 3 (tiga) bulan sampai dengan
kurang dari 6 (enam) bulan;
c. 3,5% (tiga koma lima persen) setiap hari kerja, untuk
cuti sakit mulai dari 6 (enam) bulan sampai dengan
12 (dua belas) bulan; dan
d. 4% (empat persen) setiap hari kerja, untuk cuti sakit
lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan dari cuti sakit dengan surat
dokter untuk Alasan yang Sah sebagai berikut:
a. keguguran kandungan bagi Pegawai perempuan
selama 1,5 (satu koma lima) bulan; atau
b. sakit karena kecelakaan dalam menjalankan tugas
yang menyebabkan perawatan hingga sembuh paling
lama selama 1 (satu) tahun.
Penghitungan Pemotongan Tunjangan Kinerja
Istilah Terkait
Cuti Sakit adalah hak atau pengaturan waktu tidak bekerja yang diberikan kepada pekerja sesuai syarat dan ketentuan ketenagakerjaan.…
IkanDisebut dalam Pasal 25Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 25Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PersDisebut dalam Pasal 25Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045