Pasal 105
Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan
Galian Nonlogam mempunyai tugas melaksanakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku
dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan
standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri
strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan
jasa in dustri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas
sektor industri , dan promosi, serta pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen,
industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian
nonlogam.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Industri HijauDisebut dalam Pasal 105Industri Hijau adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Industri StrategisDisebut dalam Pasal 105Industri Strategis adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
IzinDisebut dalam Pasal 105Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Pembinaan StandardisasiDisebut dalam Pasal 105Pembinaan Standardisasi adalah istilah yang digunakan dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
PerizinanDisebut dalam Pasal 105Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 105Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Produk Dalam NegeriDisebut dalam Pasal 105Produk Dalam Negeri adalah istilah dalam hukum perdagangan yang menjelaskan kegiatan perdagangan, barang, jasa, distribusi, pasar, ekspor, impor,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
