Pasal 301
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di
Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
sesuai dengan keten tuan peraturan perundang - undangan.
BAB XVII I
UNIT PELAKSANA TEKNIS
- 86 -
Pasal 30 2
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas
teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk
unit pelaksana teknis.
Pasal 30 3
Unit pelaksana tekni s sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 2
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
BAB X I X
TATA KERJA
Pasal 30 4
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas d an fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah ,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional .
Pasal 30 5
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkunga n
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi , dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antaruni t organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 30 6
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian secara berkala dan sewaktu - wak tu sesuai
kebutuhan.
Pasal 3 07
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian.
Pasal 3 08
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan f ungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi , dan kolaborasi pada
lingkungan Kementerian , hubungan antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
sebagaimana dimaksud p ada ayat (1) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.
- 87 -
Pasal 3 09
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
Pasal 31 0
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 31 1
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB XX
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 31 2
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal , Inspektur
Jenderal , dan Kepala Badan , merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli merupak an jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris
Direktorat Jendera l, S ekretaris I nspektorat J enderal, dan
Sekretaris Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabata n struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 31 3
Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon
I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan
hak kepegawaian setingkat eselon I.a.
Pasal 31 4
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur
Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usu l Menteri.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural
eselon I I ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
(3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan
diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
- 88 -
BAB X XI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 31 5
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik dal am rangka mendukung
transformasi digital.
Pasal 31 6
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara .
BAB XXII
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 3 17
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang m enyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi s eba gaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas
kiner ja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan dan proses bisnis antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 3 18
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga me m pertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi
Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan
agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran
pemerintah.
BAB XXIII
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pa sal 31 9
Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang ketahanan,
perwilayahan, dan akses industri internasional, karena sifat
tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi
pembinaan administratif perwakilan Kementerian di luar
negeri.
Pasal 3 20
Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, karena sifat tugas dan
- 89 -
fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan Tim
Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Pasal 32 1
Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang perumusan
dan pelaksanaan kebijakan pada industri kimia hulu, karena
sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi
kesekretariatan Otoritas Nasional Senjata Kimia.
Pasal 32 2
Perubahan terhadap organisasi dan ta ta kerja ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB XXIV
KETENTUAN PE RALIHAN
Pasal 32 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku , seluruh jabat an
yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabata n baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku , semua
peraturan perundang - undangan yang merupakan pelaksanaan
dari Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 202 3 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 384),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini .
Pasal 32 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 384), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 32 6
Peraturan Menteri ini mula i berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 90 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2025
MENTERI PERINDUSTRI AN
REPUBLIK INDONESIA ,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 91 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
SUSUNAN ORG ANISASI KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
MENTERI PERINDUSTRIAN
WAKIL MENTERI PERINDUSTRIAN
SEKRETARIAT
JENDERAL
INSPEKTORAT
JENDERAL
STAF AHLI
DIREKTORAT
DIREKTORAT JENDERAL
DIREKTORAT DIREKTORAT JENDERAL BADAN BADAN
DIREKTORAT INDUSTRI LOGAM,
JENDERAL INDUSTRI JENDERAL INDUSTRI KETAHANAN, STANDARDISASI DAN PENGEMBANGAN
JENDERAL INDUSTRI MESIN, ALAT
KIMIA, FARMASI, DAN KECIL, MENENGAH, PERWILAYAHAN, DAN KEBIJAKAN JASA SUMBER DAYA
AGRO TRANSPORTASI, DAN
TEKSTIL DAN ANEKA AKSES INDUSTRI INDUSTRI MANUSIA INDUSTRI
ELEKTRONIKA
INTERNASIONAL
PUSAT
PUSAT PENINGKATAN
PUSAT INDUSTRI HALAL
DATA DAN INFORMASI PENGGUNAAN P RODUK
DALAM NEGERI
- 92 -
SEKRETARIAT JENDERAL
BIRO
BIRO
BIRO ORGANISASI, SUMBER BIRO BIRO BIRO
HU BUNGAN
DAYA MANUSIA, DAN
PERENCANAAN KEUANGA N HUKUM UMUM
REFORMASI BIROKRASI MASYARAKAT
SUBBAGIAN
SUBBAGIAN TATA
SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN
TATA T ATA USAHA
TATA TATA TATA
USAHA USAHA USAHA USAHA
USAHA
BAGIAN TATA
USAHA PIMPINAN
BAGIAN
BAGIAN BAGIAN
PENGELOLA AN SUBBA GIAN SUBBAGIAN
PENGELOLAAN ORGANISASI DAN TATA USAHA
BARANG TATA USAHA
DUKUNGAN WAKIL
REFORMASI MENTERI
MILIK/KEKAYAAN MENTERI
STRATEGIS DAN BIROKRASI
NEGARA
ISU AKTUAL
SUBBAGIAN SUBBAGIAN
TATA USAHA TATA USAHA
SEKRETARIS STAF AHLI DAN
JENDERAL STAF KHUSU S
MENTERI
SUBBAGIAN
PROTOKOL
BAGIAN RUMAH
TANGGA DAN
PEMELIHARAAN
BAGIAN LAYANAN
PENGADAAN
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL
DAN JABATAN DAN JABATAN DAN JABATAN DAN JABATAN DAN JABATAN DAN JABATAN
PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA
- 93 -
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
SEKRETARIAT
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
JABATAN
BAGIAN PROGRAM FUNGSIONAL DAN
BAGIAN UMUM
DAN KERJA SAMA JABATAN
PELAKSANA
DIREKTORAT
DIREKTORAT DIREKTORAT DIREK TORAT
INDUSTRI MINUMAN, HASIL
INDUSTRI HASIL HUTAN DAN INDUSTRI MAKANAN, HASIL INDUSTRI KEMURGI,
TEMBAKAU, DAN BAH AN
PERKEBUNAN LAUT DAN PERIKANAN OLEOKIMIA, DAN PAKAN
PENYEGAR
SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN
TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
PELAKSANA PELAKSANA P ELAKSAN A PELAKSANA
- 94 -
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI,
DAN TEKSTIL
SEKRETARIAT
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA,
FARMASI, DAN TEKSTIL
JABATAN
BAGIAN PROGRAM FUNGSIONAL DAN
BAGIAN UMUM
DAN KERJA SAMA JABATAN
PELAKSANA
DIREKTORAT
DIREKTORAT DIREKTORAT
DIREKTORAT INDUSTRI SEMEN, KERAMIK,
INDUSTRI KIMIA HILIR DAN INDUSTRI TEKSTIL, KULIT, DAN
INDUSTRI KIMIA HULU DAN PENGOLAHAN BAHAN
FARMAS I ALAS KAKI
GALIAN NONLOGAM
SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SU BBAGIAN
TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA
- 95 -
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN,
A LAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA
SEKRETARIAT
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM,
MESIN, ALAT TRANS PORTASI, DAN
ELEKTRONIKA
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
BAGIAN PROGRAM JABATAN
BAGIAN UMUM
DAN KERJA SAMA PELAKSANA
DIREKTORAT
DIREKTORAT DIREKTORAT
DIREKTORAT INDUSTRI MARITIM, ALAT
INDUSTRI PERMESINAN DAN INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN
INDUSTRI LOGAM TRANSPORTASI, DAN ALAT
ALAT MESIN PERTANIAN TELEMATIKA
PERTAHANAN
SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN
TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
FUNGSIONAL DAN F UNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA
- 96 -
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL,
MENENGAH, DAN ANEKA
SEKRETARIAT
DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL,
MENENGAH, D AN ANEKA
JABATAN
BAGIAN PROGRAM FUNGSIONAL DAN
BAGIAN UMUM JABATAN
DAN KERJA SAMA
PELAKSANA
DIREKTORAT DIREKTORAT
DIREKTORAT
INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH INDUSTRI KECIL DAN MENENGA H DIREKTORAT
INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
PANGAN, FURNITUR, DAN BAHAN LOGAM, MESIN, ELEKTRONIKA, INDUSTRI ANEKA
KIMIA, SANDANG, DAN KERAJINAN
BANGUNAN DAN ALAT ANGKUT
SUBBAGIAN SUBB AGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN
TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA
- 97 -
DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN,
PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUST RI
INTERNASIONAL
SEKRETA RIAT
DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN,
PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI
INTERNASIONAL
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
BAGIAN PROGRAM
BAGIAN UMUM JABATAN
DAN KERJA SAMA PELAKSANA
DIREKTORAT
DIREKTORAT DIREKTORAT
DIREKTORAT AKSES SUMBER DAYA
KETAHANAN DAN IKLIM USAHA AKSES INDUSTRI
PERWILAYAHAN INDUSTRI INDUSTRI DAN PROMOSI
INDUSTRI INTERNASIONAL
INTERNASIONAL
SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBB AGIAN
TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA
- 98 -
INSPEKTORAT
JENDERAL
SEKRETARIAT
INSPEKTORAT JENDERAL
JABATAN
FUNGSIONAL DAN
BAGIAN UMUM
JABATAN
PELAKS ANA
INSPEKTORAT
INSPEKTORAT I INSPEKTORAT II INSPEKTORAT III INSPEKTORAT IV
INVESTIGASI
SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN
TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA TATA USAHA
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
FUNGSIONAL DAN FUNGSIO NAL DAN FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA
- 99 -
BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN
JASA INDUSTRI
SEKRETARIAT
BADAN STANDARDISASI DAN
KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
JABATAN
BAGIAN PROGRAM FUNGSIONAL DAN
BAGIAN UMUM
DAN KERJA SAMA JABATAN
PELAKSANA
PUSAT OPTIMALISASI
PUSAT PERUMUSAN, PENERAPAN ,
PUSAT PENGAWASAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI
DAN PEMBERLAKUAN PUSAT INDUSTRI HIJAU
STANDARDISASI INDUSTRI INDUSTRI DAN KEBIJAKAN JASA
STANDARDISASI INDUSTRI
INDUSTRI
SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN SUBBAGIAN
TATA USAHA TATA USAHA TAT A USAHA TATA USAHA
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA
- 100 -
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANU SIA
INDUSTRI
SEKRETARIAT
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER
DAYA MANUSIA INDUSTRI
JABATAN
B AGIAN PROGRAM FUNGSIONAL DAN
BAGIAN UMUM
DAN KERJA SAMA JABATAN
PELAKSANA
PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN
PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA
SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI VOKASI INDUSTRI
APARATUR
SUBBAGIAN SUBBAGIAN
SUBBAGIAN
TATA USAHA TATA USAHA
TATA USAHA
JABATAN JABATAN
JABATAN
FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN
FUNGSIONAL DAN
JABATAN JABATAN
JABATAN
PELAKSANA PELAKSANA
PELAKSANA
- 101 -
PUSAT DATA DAN INFORMASI
SUBBAGIAN TATA
USAHA
JABATAN FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
- 102 -
PUSAT PENINGKATAN PENGGUNAAN
PRODUK DALAM NEGERI
SUBBAGIAN TATA
USAH A
JABATAN FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
- 103 -
PUSAT INDU STRI HALAL
SUBBAGIAN TATA
USAHA
JABATAN FUNGSIONAL DAN
JABATAN PELAKSANA
MENTERI PERINDUS TRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 301Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 301Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
ArsipDisebut dalam Pasal 301Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 301Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
DesentralisasiDisebut dalam Pasal 301Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Uraian ini merupakan penjelasan…
DirekturDisebut dalam Pasal 301Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EfekDisebut dalam Pasal 301Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
