PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Sedang dibacaPasal 204Pasal 198 dari 292
Sekretari at Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
melaksanakan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Inspektorat Jenderal.
