Pasal 138
Direktorat Industri Elektronika dan Telematika mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri,
pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
perencanaan dan pembinaan standardisasi industri,
pembinaan industri hijau dan indust ri strategis, pembinaan
peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan
dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan
berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri , dan
promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usa ha
industri pada industri elektronika dan industri telematika.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Industri HijauDisebut dalam Pasal 138Industri Hijau adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
IzinDisebut dalam Pasal 138Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Pembinaan StandardisasiDisebut dalam Pasal 138Pembinaan Standardisasi adalah istilah yang digunakan dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
PerizinanDisebut dalam Pasal 138Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 138Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Produk Dalam NegeriDisebut dalam Pasal 138Produk Dalam Negeri adalah istilah dalam hukum perdagangan yang menjelaskan kegiatan perdagangan, barang, jasa, distribusi, pasar, ekspor, impor,…
PromosiDisebut dalam Pasal 138Promosi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
