Pasal 47
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas
melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan
- 12 -
masukan untuk pengambilan keputusan, fa silitasi sidang
dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi,
pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan,
serta penerimaan tamu Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas
melaksanakan urusan tata usaha, pengumpulan bahan
masuka n untuk pengambilan keputusan, fasilitasi sidang
dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi,
pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan,
serta penerimaan tamu Wakil Menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai
tugas melaksanaka n urusan tata usaha, pengumpulan
bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi
keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data
dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat,
dan jamuan, penerimaan tamu Sekretaris Jenderal, serta
adm inistrasi dokumen perjalanan dinas luar negeri.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri
mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha,
pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan
keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar
negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan
pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan
tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri .
(5) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan
pengelolaan urusan keprotokolan, pengawalan dan
pendampingan, serta pe ngelolaan dan pengaturan acara
kunjungan dan peringatan hari besar nasional.
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 47Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Dokumen PerjalananDisebut dalam Pasal 47Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang digunakan untuk perjalanan antarnegara dan membuktikan identitas pemegangnya sesuai hukum. Uraian ini…
InformasiDisebut dalam Pasal 47Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 47Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KeputusanDisebut dalam Pasal 47Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PutusanDisebut dalam Pasal 47keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
