PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Sedang dibacaPasal 117Pasal 116 dari 292
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektron ika mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat
Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan
Elektronika.
