PORTAL REGULASIPERMENPERIN
PERMENPERIN Nomor 1 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Sedang dibacaPasal 23Pasal 23 dari 292
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelak sanaan,
pemantauan, dan evaluasi organisasi Kementerian;
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi proses bisnis, sistem dan
prosedur kerja, serta penerapan nilai dan budaya kerja
Kementerian; dan
c. penyiapan bahan pengelol aan, pembinaan, dan koordinasi
pelaksanaan reformasi birokrasi.
