Pasal 167
Direktorat Industri Aneka mempu nyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan
bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan
pembina an standardisasi industri, pembinaan industri hijau
dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan
produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0,
pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman
modal, fasilitas sektor industr i , dan promosi , se rta pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri aneka,
pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan
industri menengah, sentra industri kecil dan industri
menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan
pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri
kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru,
bantuan teknis dan akses pembiayaan, keterkaitan dan
hubungan kemitraan pada industri kecil dan industri
menengah aneka.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Industri HijauDisebut dalam Pasal 167Industri Hijau adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Industri StrategisDisebut dalam Pasal 167Industri Strategis adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
IzinDisebut dalam Pasal 167Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PanganDisebut dalam Pasal 167Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PengembangDisebut dalam Pasal 167Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PerizinanDisebut dalam Pasal 167Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 167Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
