Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
(1) Panitera Pengadilan wajib menyelenggarakan suatu daftar umum untuk
mencatat setiap perkara kepailitan secara tersendiri.
(2) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat secara
berurutan :
a. ikhtisar putusan pailit atau putusan pembatalan pernyataaan pailit;
b. isi singkat perdamaian dan putusan pengesahannya;
c. pembatalan perdamaian;
d. jumlah pembagian dalam pemberesan;
e. pencabutan kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
f. rehabilitasi;
dengan menyebutkan tanggal masing-masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah
Agung.
(4) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum
dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
Bagian Kedua
Akibat Kepailitan
Istilah Terkait
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah…
PailitDasar hukum merujuk regulasi iniPailit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Pencabutan KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniPencabutan Kepailitan adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan permohonan…
Debitor PailitDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDebitor Pailit adalah debitor yang telah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan dan hartanya menjadi objek sita umum sesuai…
Kreditor KepailitanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKreditor Kepailitan adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan dalam…
KuratorDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit di…
Actio Pauliana KepailitanDasar hukum merujuk regulasi iniActio Pauliana Kepailitan adalah upaya hukum untuk membatalkan perbuatan hukum debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor apabila syarat…
Akibat Pembatalan PerdamaianDasar hukum merujuk regulasi iniAkibat Pembatalan Perdamaian adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepailitan dan PKPU untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 2. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 3. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- 4. UU/27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- 5. UU/32/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya